Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

KPU Tetapkan Surat Suara di Taipeh Sebagai Surat Suara Rusak

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Baru-baru ini beredar video terkait pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri melalui pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipeh sebelum jadwal yang ditentukan. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan suarat suara tersebut sebagai surat suara rusak dan akan dikirim surat suara yang baru.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya mengutakan mitigasi dengan menyatakan surat suara yang telah dikirim menjadi surat suara rusak dan segera menyediakan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilu dari surat suara yang dinyatakan rusak tersebut.

 “Jadi 31.276 lembar surat suara Pemilu Presiden dan 31.276 lembar pemilu DPR sudah dikirim pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 dan kemungkinan sudah diterima oleh pemilih padahal tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga surat suara tersebut kita masukan sebagai surat suara yang rusak”, tegasnya.

Sehingga jika ada pemilih yang menggunakan surat suara tersebut dan

dikirim balik ke PPLN. nanti dinyatakan rusak dan tidak dihitung suara. Sebagai pembeda, untuk suarat suara penggantinya akan diberikan tanda atau kode khusus pada tiap surat suara pengganti.

Proses pengiriman surat suara pengganti dilakukan hingga akhir Desember atau sebelum proses pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri yang menggunakan metode pos.

Terkait adanya peristiwa ini, Hasyim telah menyampaikan kepada pihak terkait baik Pemerintah (Keenko Polhukam, Kemlu dan Kemendagri), dan kepada sejawat penyelenggara pemilu (Bawaslu dan DKPP).

“Kami menganggap penjelasan klarifikasi ini penting untuk menghindari simpang siur sehubungan dengan video yang menggambarkan pemilih di Taipei telah menerima surat suara” terangnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.