Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng Segera Dibuka, Ini Syaratnya
METROJATENG.COM, SEMARANG – Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan dibuka mulai Senin (22/4/2024). Bagi masyarakat yang berminat sudah bisa mengirimkan berkas pendaftaran mulai hari Senin besok pukul 14.00 WIB.
Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng, Prof Budi Setiyono menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KPID. Persyaratan umum antara lain, warga Jateng yang dibuktikan dengan KTP, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani.
“Syarat umum lainnya, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan)”, terangnya, Jumat (19/4/2024).
Sedangkan untuk persyaratan khusus antara lain, memiliki pengalaman bidang penyiaran, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran, memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi.
“Calon anggota KPID tidak sedang menjadi anggota partai politik, tidak sedang menjadi pemilik dan atau menjabat sebagai direksi, komisaris, karyawan pada perusahaan bidang penyiaran. Bagi PNS, TNI dan Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja. Dan yang penting, mereka bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dan terampil mengoperasikan komputer”, jelasnya.
Tahapan Seleksi
Lebih lanjut Budi memaparkan, ada beberapa tahapan dalam proses seleksi. Setelah pengumuman dan masa pendaftaran, dilakukan seleksi administrasi. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat, bisa mengikuti tes tertulis. Peserta yang lolos maju tahap wawancara dengan tim seleksi, uji publik (dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi) di mana masyarakat bisa memberikan masukan mengenai calon yang bersangkutan. Selanjutnya, ada tahapan tes psikologi, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Prof Budi berharap, proses seleksi tersebut betul-betul akan menghasilkan calon anggota KPID yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman.
“Pada saat sekarang teknologi digital telah merambah ke segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang penyiaran. Oleh karena itu, anggota KPID nantinya juga harus menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital”, ucapnya.
Tim Seleksi Penjaringan akan bekerja secara objektif dalam melakukan seleksi para kandidat. Keseluruhan tahapan seleksi yang dilakukan panitia, tidak dipungut biaya atau gratis.