Serahkan Kesimpukan Sidang PHPU, Tim Hukum Anies-Muhaimin Optimis Permohonan Dikabulkan MK
METROJATENG.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Selasa (16/4/2024) menyerahkan dokumen kesimpulan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengaku optimis permohonannya dikabulkan oleh MK.
“Semua bukti dan fakta telah dipaparkan dalam proses persidangan dan kami optimis permohonan akan dikabulkan”, ucapnya.
Ari menyatakan, pihaknya telah menghadirkan beberapa saksi fakta kejadian dan juga sudah mendatangkan para ahli. Mulai dari ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli IT dan ahli administrasi negara. Semua keterangan saksi sudah disimak oleh majelis hakim.
“Sekarang kita tingga berdoa, semoga semua majelis hakim yang mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena semua fakta, semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini”, tuturnya.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, semula ada yang meragukan bahwa sengketa yang tengah bergulir adalah tentang ‘hasil’ yang kuantitatif. Tetapi dalam proses persidangan, majelis hakim MK telah menggali substansi secara kualitatif.
“Dan yang menggembirakan bagi kami, alhamdulillah, selama proses persidangan, kami melihat kesungguhan majelis hakim yang mulia dalam memeriksa perkara ini”, pungkasnya.
Comments are closed.