Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bawaslu Banyumas Imbau PJ Bupati Tak Mutasi Pejabat Dalam Waktu Dekat

METROJATENG. COM, PURWOKERTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengimbau Penjabat (Pj) Bupati Banyumas agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam waktu dekat. Yaitu dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dalam Pilkada Banyumas sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU pasal 71 ayat 2 yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam  bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Lebih lanjut Imam menjelaskan berdasar pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.

“Penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika kepala daerah atau Pj bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri”, jelas Imam, Minggu (7/4/2024).

Surat imbauan telah dikirimkan kepada ke Pj bupati Banyumas dua hari lalu. Bawaslu berharap, imbauan tersebut bisa dilaksanakan, karena aturan tersebut secara jelas tertuang dalam UU serta dalam surat keputusan Bawaslu RI.

“Hal ini sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 274/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelangaran dan Sengketa proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan pelanggaran pemilihan terkait penggantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan gubernur, Bupati dan Walikota pada pemilihan tahun 2024”, jelasnya.

Comments are closed.