Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Partai Garuda, Perindo dan Hanura Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

METROJATENG.COM, JAKARTA – Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).

Gugatan ketiga partai tersebut disampaikan oleh masing-masing kuasa hukumnya. Gugatan sengketa PHPU yang disampaikan, merupakan hasil dari Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kuasa hukum Partai Hanura, Adil Supatra Akbar mengatakan. pihaknya mengajukan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas sejumlah calon legislatif (caleg) di beberapa daerah pemilihan (dapil).

“Dari perhitungan hasil pemilu pada beberapa dapil di DPRD propinsi dan kabupaten/kota, Partai Garuda kehilangan beberapa kursi akibat kesalahan perhitungan, karena itulah kami layangkah gugatan hari ini”, terangnya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Partai Perindo, Pardo Sitanggang. Menurutnya, Perindo mengajukan gugatan terkait hasil pemilu di Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Samosir. Pemohon mendalilkan di antaranya adanya satu tempat pemungutan suara (TPS) dengan hak pilih lebih dari satu kali, sehingga pihaknya meminta untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

“Nanti kita lampirkan juga Putusan MK, sudah ada PSU. Jadi kewenangan MK bukan hanya selisih-selisih langsung ditolak atau tidak diterima, tapi harus melihat kemurnian pelaksanaan konstitusi itu sendiri”, jelasnya.

Sistem Noken

Sementara kuasa hukum Partai Garuda, Yustian Dewi Widiastuti mengatakan, penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Intan Jaya menggunakan sistem noken. Namun, hasil dari noken tersebut pada saat di kabupaten ditiadakan. Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, lanjutnya, sudah merekomendasikan untuk membatalkan hasil pleno KPU. Namun, KPU Intan Jaya mengabaikan rrekomendasi Bawaslu tersebut.

“Jadi perolehan suara dari noken itu menjadi nol. Sehingga kami melayangkan gugatan, karena dari hasil investigasi kami, suara Partai Garuda berpindah ke PAN, Golkar dan Nasdem”, tuturnya.

Partai Garuda melayangkan permohonan untuk Provinsi Papua Tengah dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 03-01-11-36/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Permohonan Partai Hanura untuk Kalimantan Barat tercatat dengan AP3 Nomor 04-01-10-20/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 dan Papua Barat dengan AP3 Nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Sementara permohonan Partai Perindo untuk Sumatera Utara tercatat dengan AP3 Nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Comments are closed.