Panik Akan Ditangkap Polisi, Bubuk Petasan Dibuang Pemiliknya
METROJATENG.COM, KEBUMEN – Polres Kebumen menemukan bubuk petasan seberat kurang lebih 1 Kg di jembatan Jalan Joko Sangkrip, sebelah barat Desa Candimulyo, Kabupaten Kebumen. Bubuk petasan tersebut diduga dibuang oleh pemiliknya yang panik, saat mengetahui akan ditangkap polisi.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky melalui Kasi humas Polres AKP Heru Sanyoto mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika ada transaksi di dekat jembatan. Saat petugas melakukan patrol di lokasi tersebut, ada dua pemuda yang mengendarai sepeda motor.
“Ketika didekati petugas, dua pemuda tersebut langsung kabur dan barang bukti bubuk petasan dibuang di jembatan”, jelasnya, Kamis (21/3/2024).
Menurut AKP Heru, bungkusan bubuk petasan bisa dipastikan milik salah satu pemuda yang kepergok tengah berada di dekat jembatan tersebut.
Lebih lanjut AKP Heru memaparkan, kebiasaan membuat petasan di wilayah Kebumen beberapa tahun lalu memiliki catatan kelam. Sudah banyak korban meninggal akibat petasan meledak. Ia berharap, masyarakat Kebumen sadar akan bahaya petasan, dimana ledakan petasan juga berpotensi menyebabkan kematian.
“Bukan hanya itu, sanksi berat juga menanti jika masyarakat terbukti bersalah memiliki petasan yang membahayakan banyak orang”, ungkapnya.
Pelanggaran kepemilikan petasan atau bahan peledak bubuk petasan dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.