Pilkada Serentak Digelar Usai Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
METROJATENG.COM, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024, artinya Pilkada digelar usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah Menyusun jadwal dan tahapan Pilkada serentak.
Pelaksanaan Pilkada serentak sudah diatur dalam Pasal 201 ayat 8 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pilkada serentak ini akan melibatkan puluhan provinsi dan ratusan kabupaten/kota. Proses tahapan Pilkada serentak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tahapan Pilkada serentak ini mencakup beberapa proses penting, mulai dari penetapan jadwal hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Berikut jadwal tahapan Pilkada serentak 2024 :
Persiapan
Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April – 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari -16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April – 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei – 23 September 2024
Penyelenggaraan
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus – 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus – 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: 22 September – 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November -16 Desember 2024
Comments are closed.