Hak Angket, Pahami Fungsi, Syarat dan Mekanismenya
METROJATENG.COM, SEMARANG – Beberapa hari terakhir ramai diperbicangkan hak angket. Meskipun sedikit familiar, namun banyak orang yang belum memahami apa itu hak angket, fungsi, syarat serta mekanismenya. Berikut penjelasannya.
Hak angket merupakan hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Aturan terkait hak angket ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ada tiga hak istimewa yang melekat pada DPR RI yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Tetapi yang saat ini sedang ramai diperbincangan adalah hak angket, karena cawapres 03 dan 01, Ganjar Pranowo serta Anies Baswedan menyatakan sepakat untuk mendorong DPR RI menggulirkan hak angket.
Fungsi hak angket sendiri antara lain, pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun badan-badan eksekutif lainnya, kemudian meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta
memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Hasil dari proses angket dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan atau prosedur yang sudah ada, sekaligus juga menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga lebih memahami pentingnya peran rakyat dalam proses demokrasi.
Untuk bisa melaksanakan hak angket, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi DPR RI. Anatra lain, hak angket diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dari minimal dua fraksi. Dokumen pengusulan hak angket setidaknya memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan. Dan hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan disetujui lebih dari separuh jumlah anggota DPR.
Selanjutnya, jika hak angket diterima maka dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia.