Memasuki Masa Kampanye, Ini Pesan Bawaslu Banyumas
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Memasuki masa kampanye yang singkat hanya 75 hari, Bawaslu Kabupaten Banyumas meminta agar peserta pemilu memanfaatkan masa kampanye dengan bijak dan tidak melakukan politik uang, menyebarkan hoax, ujaran kebencian serta sara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, banyak model ataupun metode kampanye yang bisa dilakukan peserta pemilu, mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum, penyebaran alat peraga kampanye dan lain-lain. Peserta pemilu hanya tinggal memilih model kampanye yang dinilai efektif dan tentu saja tidak melanggar aturan.
“Dalam masa kampanye yang singkat ini, manfaatkan dengan baik dan bijak, jangan melakukan politik uang, sara, hoax serta ujaran kebencian, namun lebih kepada memberikan edukasi kepada pemilih”, pesannya.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye, Imam Arif menuturkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, yaitu memasang alat peraga kampanye di Jalan Jenderal Soedirman, dimana jalan tersebut merupakan salah satu tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Menindaklanjuti hal ini, pihaknya sudah berkirim surat imbauan kepada partai peserta pemilu. Jika dalam jangka waktu tertentu, imbauan tersebut tidak diindahkan, maka baru dilakukan penertiban.
“Selain politik uang, sara, hoax dan ujaran kebencian, yang menjadi fokus antisipasi Bawaslu Banyumas adalah netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa, serta TNI/Polri dalam pelaksanaan pemilu kali ini. Kita akan terus pantau, supaya pemilu di Banyumas berjalan kondusif”, jelasnya.
Gedung Perkantoran
Terpisah, Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah SH menjelaskan, berdasarkan SK KPU Banyumas nomor 398 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan tempat kampanye disebutkan beberapa lokasi yang terlarang antara lain, Alun-Alun Purwokerto, Alun-Alun Banyumas, Pendopo Sipanji Purwokerto, Pendopo Adipati Mrapat Banyumas, Pendopo Wakil Bupati, Purwokerto smart room, tempat ibadah, serta fasilitas kesehatan.
Alat peraga kampanye juga dilarang dipasang pada gedung-gedung perkantoran, tepat pendidikan, ruas Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Masjid, Jalan Ragasemangsang, Jalan Merdeka, Jalan Overste Isdiman, Jalan dr Angka dan Jalan Bung Karno.
“Seluruh jembatan termasuk pagar jembatan dan overpass di wilayah Banyumas juga menjadi lokasi yang terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye”, terangnya.
Comments are closed.