Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Layanan KUA Kini Tak Lagi Terikat Domisili, Warga Bisa Urus di Mana Saja

METROJATENG.COM, JAKARTA – Urusan keagamaan kini makin mudah! Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat mengakses sebagian besar layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa dibatasi wilayah tempat tinggal. Kini, warga bisa mengurus sejumlah layanan keagamaan di KUA mana saja, sesuai kebutuhan dan kenyamanan mereka.

“Layanan KUA semakin banyak yang tidak berbasis wilayah,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, dalam keterangannya.

Sebagai contoh, pasangan calon pengantin dari Bogor yang sedang berada di Yogyakarta dapat mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA Sleman tanpa harus kembali ke daerah asal. Kebijakan ini dirancang untuk mengikuti pola hidup masyarakat modern yang semakin dinamis dan sering berpindah tempat.

“Bimwin itu salah satu layanan yang fleksibel. Tidak terikat domisili. Jadi tinggal pilih KUA yang paling mudah diakses,” jelas Cecep.

Namun, tidak semua layanan bisa diakses lintas wilayah. Layanan seperti pencatatan nikah dan akta ikrar wakaf tetap mengikuti lokasi administratif. “Misalnya, pencatatan nikah harus dilakukan di KUA sesuai wilayah tempat akad. Tidak bisa lintas wilayah,” tegasnya.

Transformasi menuju sistem borderless service ini memang membawa tantangan baru, terutama dalam hal pengelolaan dan integrasi data antarwilayah. Menurut Cecep, hal ini menjadi kunci agar layanan tetap akurat, meski dilakukan di luar domisili.

“Kalau sudah borderless, maka data harus saling terhubung. Integrasi data itu wajib, agar pelayanan tetap akuntabel,” katanya.

Cecep menekankan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk adaptasi Kemenag terhadap kebutuhan masyarakat yang kini lebih mobile dan praktis dalam mengakses layanan. “Masyarakat sekarang butuh layanan yang dekat dengan aktivitas mereka. Kami menjawab itu dengan fleksibilitas,” tutupnya.

Comments are closed.