Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal
Potensi Kerugian Negara Rp 7,89 Miliar
METROJATENG.COM, SEMARANG – Peredaran rokok ilegal makin meresahkan , karena tidak hanya merugikan negara dari pendapatan cukai, tetapi juga merugikan masyarakat dari sisi kesehatan. Untuk melakukan penegakan hukum dan melindungi kesehatan masyarakat, Bea Cukai Jateng memusnahkan 10.213.200 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq, menyampaikan pemusnahan rokok ilegl dilakukan berdasarkan 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juli hingga. Desember tahun 2022. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Gubernur Jateng disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rabu, (26/7/2023).
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp7,89 Miliar,” jelas Rofiq
Pemusnahan rokok ilegal ini telah mendapatkan persetujuan berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta atas nama Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.
Rofiq menyatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum melalui berbagai kegiatan diantaranya operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.
Ditambahkan Rofu target pendatapan cukai tahun ini untuk wilayah Jateng -DIY Rp 49 Triliun dan hinga Juli 2023 reakisasi penerimaan dari cukai Rp 23 Triliun. Target penerimaan cukai jateng-DIY terbesar 2 setelah Jatim dari target nasional sekitar Rp 123 triliun.
“Kami optimis target penerimaan cukai Rp 49 triliun hingga akhir 2023 akan tercapai,” tegasnya.
Sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.penting dilakukan. Hal ini disebabkan peredaran rokok ilegal makin canggih, dan sudah mulai menggunkn kendaraan pribadi.
Rofiq menegaskan, terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” tambahnya.
Rofiq mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”.
Sementara itu Sekda Jateng Soemarno menyampaikan pendapatan dari sektor cukai sangat penting. karena pendapatan dari rokok berasal.dari pajak rokok yang sebagaian atau Rp 420 miliar untuk iuran BPJS Kesehatan. Sedngkan dana bagi hasil cukai digunakan untuk sarana dan prasarana kesehatan..
“Jadi pendindakan ini dilakukan agar masyarakat lebih taat hukum, sehingga persaingan usaha menjadi sehat, mengingat harga rokok tanpai cukai harga sangat terpaut jauh. Selain itu penindakan ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat,” jelasnya. (tya)