Tingkatkan Kesadaran Pajak, Jateng 1 undang 21 Perguruan Tinggi
METROJATENG.COM, SEMARANG – Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak, mengundang 21 perguruan tinggi untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) Dosen Inklusi Kesadaran Pajak. Bintek dilakukan di perguruan tinggi untuk mengenalkan pentingnya kesadaran pajak dilingkungan kampus.
Bimbingan Teknis (Bimtek) merupakan salah satu tahapan penting dalam Program Inklusi Kesadaran Pajak. Program Inklusi Kesadaran Pajak adalah program yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Kementerian yang membidangi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru, dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum pembelajaran dan perbukuan.
“Program ini merupakan program jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak untuk mewujudkan generasi emas sadar pajak,” jelas Mahartono, Kepala Bidang, penyuluhan Pelayan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I saat membuka Bintek.
Dijelaskan Mahartono inklusi kesadaran pajak ini terdiri dari 5 (lima) tahap yaitu dimulai dari dilakukannya perjanjian kerja sama, tahap kedua adalah Bimbingan Teknis, tahap ketiga implementasi yaitu memasukan materi kesadaran pajak ke dalam pembelajaran Tahap keempat sit in, dan tahap kelima adalah monitoring dan evaluasi.
Petrus Martono, Kepala KPP Pratama Candisari yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I menyampaikan, kesadaran pajak di masyarakat Indonesia memang belum tinggi. Tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan secara nasional masih cukup rendah masih dikisaran 50-60%, data ini baru pada tingkat kepatuhan pelaporan, belum termasuk material apakah wajib sudah melakukan penyetoran dan pelaporan pajak dengan benar.
“Kami perlu bersinergi untuk membangun budaya sadar pajak dengan lingkungan kampus, lingkungan yang membangun manusia-manusia yang punya idealisme tinggi, sejak awal sudah dikenalkan tentang kesadaran pajak”, ujar Petrus.
Menurutnya pajak ini unik, hampir 80% APBN berasal dari penerimaan pajak. Namun bagi masyarakat yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, meskipun sebetulnya kita sudah banyak menikmati fasilitas dari pajak ini.
“Sbagai contoh kita menggunakan jalan, jembatan, ikut menikmati subsidi, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya, yang merupakan hasil dari pajak. Sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai kesadaran pajak, khususnya pada generasi muda,” tambah Petrus.
Ulfa Meilida, Dosen Bahasa Indonesia Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus mengtak nklusi jangan dijadikan sebagai beban, Ia mengaku juga sempat bertanya-tanya bagaimana bisa mengajar materi pajak, sementara ia tidk paham apa itu PPh, dasar-dasar hukum pajak dan lainnya.
“Karena ini tugaas untuk melakukan inklusi sadar pajak pada mata kuliah saya, dan ini berlaku juga untuk mata kuliah lainnya. Kami dikumpulkan tim MKWU untuk diberi arahan, setelah itu baru kami ada gambaran,” ungkapnya.
Dalam mengajar mata kuliah Bahasa Indonesia materi pajak, disisipkan secara tidak langsung dalam materi/bacaan tentang pajak kepada mahasiswa disela-sela materi yang kita ajarkan. ” Jadi bukan secara penuh dalam 2 SKS kita menerangkan materi pajak, namun hanya seputar penjelasan kalau di Bahasa Indonesia mungkin seputar ejaan, penulisan kalimat itupun hanya satu atau 2 kali pertemuan saja”, lanjut ulfah
Pada tahun 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70%-nya dalam usia produktif (15-64 tahun), sedangkan sisanya 30% merupakan penduduk yang tidak produktif (usia dibawah 14 tahun dan diatas 65 tahun) pada periode tahun 2020-2045.
Jika bonus demografi ini tidak dimanfaatkan dengan baik akan membawa dampak buruk terutama masalah sosial seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, dan tingkat kriminalitas yang tinggi. Melihat dari fakta yang akan dihadapi Indonesia tersebut bonus demografi memang tidak bisa dihindari oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan momentum ini untuk membentuk kesadaran pajak sejak dini melalui Progam Inklusi Sadar Pajak. (tya)