Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

PT GCG Sesalkan Berita Hoaks Terkait Putusan Kasasi dan Ditanggapi Bupati

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Munculnya berita tentang turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Graha Cipta Guna (GCG) sangat disesalkan, terlebih lagi bupati Banyumas menanggapi berita tersebut. Direktur PT GCG, Yohanes Widiana menyebut sebagai berita hoaks yang menyesatkan, sebab sampai dengan hari ini, Minggu (18/9/2022), putusan MA belum turun.

Meskipun diberitaan sebagai pemenang, namun PT GCG tetap merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Ia menyebut, ada dua hal yang sangat disayangkan pihaknya selaku tergugat dalam kasasi yang diajukan Pemkab Banyumas untuk kasus Kebondalem.

Pertama, ia menyayangkan beredarnya berita hoaks yang diangkat media salah satu media online tanggal 14 September 2022 dengan judul, “Bupati Banyumas Kalah Lawan Pengusaha di MA soal Kasus Lahan Eks Terminal”. Pihaknya sudah melakukan pengecekan melalui pengacaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto serta ke website MA dan belum tertera turunnya keputusan kasasi tersebut.

Selain itu, beberapa keterangan terkait kasus Kebondalem dalam berita juga salah, dimana disebutkan gugatan bupati ke PN Purwokerto diterima, padahal gugatan tersebut ditolak, kemudian Pemkab banding dan mengajukan kasasi ke MA.

Kedua, Yohanes menyesalkan Bupati Banyumas yang menanggapi berita hoaks tersebut, padahal jelas bupati belum membaca putusan karena memang putusan belum turun. Namun, bupati sudah melontarkan komentar ke media. Hendaknya, bupati bisa bersikap lebih berhati-hati dan bijak, terlebih lagi menyangkut kasus yang cukup sensitif. Sebab, dampak dari pemberitaan tersebut bisa membentuk opini yang salah di masyarakat.

Hal senada juga disampaikan pengacara PT GCG, Agoes Djatmiko SH. Menurutnya, jika putusan MA turun, maka yang pertama akan diberi pemberitahuan adalah pihak terkait, dalam hal ini penggugat dan tergugat, yaitu Pemkab Banyumas dan PT GCG. Pemberitahuan akan disampaikan oleh PN Purwokerto, tempat pertama gugatan diajukan dan petugas PN akan memberitahu kepada kedua belah pihak.

Agoes menyatakan, pihaknya sudah mengecek ke PN Purwokerto dan sampai hari ini putusan tersebut belum turun. Ada dua kasasi yang saat ini masih berproses di MA yaitu kasasi yang diajukan PT GCG pada tanggal 3 Juni 2021 dan kasasi yang diajukan Pemkab Banyumas. Sebelumnya Pemkab Banyumas mendaftarkan gugatan ke PN Purwokerto atas kesepakatan bersama terakait eksekusi lahan, pasca turunnya keputusan berkekuatan hukum tetap. Namun gugatan yang menyertakan alasan kekhilafan tersebut ditolak oleh PN Purwokerto pada tanggal 18 Januari 2021. Kemudian pemkab mengajukan kasasi ke MA.

“Saya tekankan di sini, gugatan pemkab ke PN Purwokerto ditolak, karena dalam pemberitaan yang beredar mendahului putusan MA, diberitakan gugatan diterima,” kata Agoes.

Dampak dari berita hoaks terkait Kebondalem, dikhawatirkan akan terbentuk opini tentang kemenangan PT GCG dan kerugian yang harus dibayarkan Pemkab Banyumas. Jika nantinya turun putusan yang sesungguhnya dan isinya ada perbedaan dengan berita yang sekarang beredar luas, dikhawatirkan akan timbul gejolak.

“Kebondalem ini cukup sensitif karena sudah berlangsung puluhan tahun dan belum tuntas juga, jadi kita berharap kepada pemkab, ayo bersama-sama ciptakan kondisi yang kondusif selama menunggu putusan dari MA,” imbau Agoes. (nng)

Comments are closed.