Lecehkan Anak di Bawah Umum, Penjual Es Buah Diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang
METROJATENG.COM, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan AB (18), penjual es buah asal Boyolali yang bekerja di Tangerang. AB diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan, kejadian bermula saat pelaku berkomunikasi dengan korban AG melalui pesan whatsapp. Kemudian keduanya membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Semarang.
“Pertemuan itu terjadi pada hari Jumat (5/7/2024) lalu. Saat bertemu pelaku langsung menyetubuhi korban”, jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mengetahui usia korban dan mengira ia seumuran dengannya. Dari pemeriksaan polisi, pelaku sengaja memesan kamar hotel dan menghubungi korban yang datang sendirian menggunakan ojek.
Sementara itu, pelaku mengakui itu pertemuan pertamanya dengan korban setelah berpacaran selama 2 bulan. Ia memang sudah berencana untuk menyetubuhi korban.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA) Polrestabes Semarang setelah mengetahui cerita anaknya dilecehkan. Unit PPA saat ini memberikan bantuan kepada korban untuk membantunya pulih dari trauma yang dialaminya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Comments are closed.