Polda Jateng Dan Jajaran Sita 147.380 Knalpot Bronk
METROJATENG.COM, SEMARANG- Polda Jateng dan jajaran tidak hentinya melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (bronk) . Selama tahun ini dalam periode Januari hingga Agustus 2022 telah disita 147.380 buah knalpot bronk tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada puncak acara hari ulang tahun Korps Lalu Lintas ke 67,tahun 2022 tingkat Polda Jateng, Senin(19/9) di Mako Ditlantas Polda Jateng (depan gedung Borobudur), Semarang.
Acara yang dihadiri Waka Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji dan Para pejabat Utama Polda Jateng dimeriahkan atraksi polisi cilik dari Polres Jepara dan pemberian bantuan bea siswa pada anak yatim piatu Polri yang orang tuanya meninggal karena covid 19 serta pembagian sembako kepada Ojol.
Selain itu di arena kegiatan ulang tahun setiap ekasatwil dari 35 Polres jajaran Polda Jateng membuka ‘ lapak’ menunjukkan barang bukti hasil sitaan knalpot bronk.Menurut Kapolda yang didampingi Dir Lantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho motor yang dipasang knalpot bronk tidak saja mengganggu pengguna jasa jalan lain karena suaranya memekakkan telingan, tetapi juga melanggar tata tertib berlalu lintas. Yang sesuai ketentuan melanggar pasal 285 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan dapat dikenai kurungan paling lama satu (1) tahun. Barang bukti knalpot bronk dilebur dengan cara dirajanga dengan mesin pemotong.
“Saya perintahkan kepada semua anggota jajaran di wilayah Jateng pada awal Januari tahun 2022 untuk “zero knalpot bronk”. Banyak masyarakat yang komplain terkait suara berisik dari knalpot motor,”,jelas Kapolda sambil menyinggung pengalaman saat berada di Magelang terganggu ulah pengendarai motor yang menggunakan knalpot Bronk yang suaranya keras mememakkan telinga.
Sementara Ekswil Kedu telah menyita 5600 knalpot bronk. “Kami eks Kedu telah menyita tidak kurang 5600 knalpot bronk. Penindakan dengan sasaran terus dilakukan dan tiap hari menyita antara 20-30 knalpot bronk”, ungkap Kasat Lantas Polresta Magelang AKP Satrio si acara HUT Korps Lalu Lintas di Polda Jateng.
Lebih lanjut Kapolda menyinggun g tentang pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera.
Pelaku pelanggar tata tertib berlalu lintas yang sitilang elektronik(ETLE) di wilayah hukum Polda Jateng cukup besar. Ini terbukti dari penindakan tersebut, Ditlantas meng ‘capture’ sebanyak 636.764 dengan validasi 479.412, berkirim surut 470.768 dan yang konfirmasi sebanyak 241.158. Dan pendapatan masuk negara mencapai Rp 27.826.998.500.
Pucuk Pimpinan jajaran Polda Jateng menegaskan kegiatan penindakan ini akan terus dilakukan demi menekan angka fatalitas di jalan raya. Terbukti angka fatalitas dari tahun 2021 yang mencapai 2.500 dapat ditekan menjadi 2.331 kasus.
Kapolda mengingatkan kepada masyarakat agar mentaati tertib berlalu lintas dan menjauhi pelanggaran. Sebab, kecelakaan lalu lintas biasa diawali suatu pelanggaran. (tya)
Comments are closed.