Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

KPPBC Tanjung Emas dan Kejari Semarang Musnahkan Lima Kontainer Kratom Ilegal Senilai  Rp4,9 Miliar

Dalam Data Manifest Disebut Sebagai Kopi

METROJATENG.COM, SEMARANG – Lima kontainer berukuran 40 feet yang berisi ribuan kemasan kratom atau gambir dimusnahkan dengan cara dibakar.  Sekitat 3.608 kemasan dengan nilai mencapai Rp4,961 miliar itu dimusnahkan setelah kasus pelanggaran ekspor yang melibatkan empat orang tersangka yakni  WI dan AS selaku pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memalsukan data kepabeanan  serta ME pengusaha jasa awardi dan MR selaku broker telah  berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di KPPBC Tanjung Emas  Semarang sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Semarang. Langkah ini sekaligus memastikan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai tersebut tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.

Proses pemusnahan diawali secara simbolis oleh jajaran aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pengolahan limbah untuk dibakar hingga habis sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

BARANG BUKTI – Kepala Kejaksaan Negeri Semarang dan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang , Khoirul Hadzig menunjukan barang bukti kemasan kratim yang siap di ekspor di kantor KPPBC Tanjung Emas Semarang, Rabu (4/11/2026). tya/redmerojateng)

 

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Agus Rujito, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dia berharap kegiatan tersebut memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga.

“Harapannya, apa yang kita lakukan bersama hari ini dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum serta semakin mempererat hubungan koordinasi, kerja sama, dan sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kota Semarang,” ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang , Khoirul Hadzig , menjelaskan ribuan kemasan kratom tersebut merupakan hasil penindakan bersama Bea Cukai Jawa Tengah pada 10 September 2025.

Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai pengiriman lima kontainer tujuan India. Dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang, komoditas yang dikirim tercatat sebagai kopi. Namun, hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik menunjukkan muatan sebenarnya adalah kratonm

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui ketentuan larangan dan pembatasan ekspor. Sebab, kratom hanya dapat diekspor dengan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tingkat kehalusan di bawah 600 mikron, eksportir terdaftar, persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan, serta laporan surveyor.

“Barang diberitahukan sebagai kopi, padahal setelah diperiksa ternyata keraton. Persyaratan ekspornya juga tidak dipenuhi sehingga terjadi pelanggaran dan pemalsuan dokumen kepabeanan,” jelas Chaerul.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 3.608 kemasan keraton dengan nilai barang mencapai Rp4,961 miliar. Empat orang yang terlibat dalam perkara tersebut telah diproses secara hukum dan memperoleh putusan pengadilan.

Khoirul menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas ekspor di Pelabuhan Tanjung Emas terus diperkuat. Selain pemeriksaan dokumen dan analisis intelijen, Bea Cukai juga memanfaatkan teknologi pemindai sinar-X otomatis untuk mendeteksi potensi pelanggaran dalam pengiriman barang.

Menurutnya, penindakan hingga pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga pelabuhan dari praktik ekspor yang tidak sesuai ketentuan.

Dia memastikan koordinasi lintas instansi akan terus ditingkatkan agar seluruh aktivitas perdagangan melalui Pelabuhan Tanjung Emas berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan.(*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.