Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Menelusuri Jejak Makanan Haram dari Air Liur hingga Pembajakan Sel Darah

Oleh: dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUA - Pemerhati Studi Islam Kedokteran / Ketua IKA Unissula / Dirut RSI Sultan Agung Semarang

METROJATENG.COM, SEMARANG- Dalam era kedokteran modern saat ini, analisis makromolekul terhadap apa yang kita konsumsi telah mencapai resolusi fungsional yang sangat tinggi. Cairan saliva atau air liur tidak lagi dipandang sekadar sebagai pelumas mekanis dalam rongga mulut, melainkan bertindak sebagai jendela metabolomik dan genomik yang kaya akan biomarker. Melalui aplikasi biologi molekuler, jejak ingesti atau paparan materi non-halal kini dapat dideteksi secara presisi melalui profil DNA bebas sel (cell-free DNA) maupun mikroRNA spesifik yang terkandung di dalam air liur manusia. Penemuan sains kontemporer ini membuka tabir ilmiah integratif mengenai alur kaskade zat rijs (makromolekul berbahaya) di dalam tubuh manusia, yang beroperasi secara berantai mulai dari interaksi reseptor oral, degradasi enzimatik pencernaan, absorpsi mukosa usus, hingga sirkulasi sistemik.
Perjalanan biomolekuler zat makanan ini dimulai dari kavitas oral melalui kuncup pengecap (taste buds) yang terikat pada reseptor protein G (G-protein coupled receptors). Ketika makanan menyentuh permukaan lidah, fase sefalik pencernaan langsung aktif dan memicu perubahan ekspresi glikoprotein lokal serta sel asinar kelenjar saliva. Pecahan materi genetik atau fragmen protein asing dari makanan non-halal tersebut langsung berikatan dengan matriks saliva di rongga mulut. Fenomena ikatan imunologis awal di mukosa mulut inilah yang diekstraksi dalam laboratorium kedokteran digital saat ini sebagai basis pembuktian empiris awal deteksi konsumsi bahan makanan yang tidak halal.
Setelah melewati rongga mulut, bolus makanan bergerak menuju lambung dan usus halus melintasi sistem pencernaan (digestive system). Di dalam usus halus, terutama jejunum, terjadi proses penyerapan inti sari nutrisi secara aktif dan pasif melintasi membran enterosit. Tantangan proteomik muncul saat manusia mengonsumsi jaringan hewan haram, seperti babi, yang berdasarkan pemetaan sekuensing genomik terbukti memiliki homologi DNA fungsional berkisar antara 80% hingga 85% dengan manusia. Karena struktur makromolekul dari hewan tersebut memiliki tingkat kemiripan urutan asam amino yang terlampau dekat, reseptor transpor dinding usus mengalami disorientasi persepsi molekuler, sehingga menyerap zat asing tersebut secara masif ke dalam sistem sirkulasi porta porta menuju hati, menciptakan kondisi “semi-kanibalisme” pada level penyerapan seluler.
Kondisi penyerapan makromolekul asing yang meniru struktur sel inang ini dijelaskan secara gamblang dalam berbagai literatur biologi dan fisiologi kedokteran. Sebagaimana dicatat dalam buku teks sains biomedis tepercaya (Textbook of Medical Physiology), sistem pencernaan manusia diatur oleh selektivitas reseptor transmembran yang peka terhadap kecocokan ligan. Ketika struktur antigenik asing masuk dan memiliki homologi fungsional yang menyerupai protein asli tubuh, mekanisme molecular mimicry (peniruan molekuler) dapat mengelabui sistem pertahanan mukosa usus, sehingga zat asing berbahaya lolos ke dalam sirkulasi darah.
Ketika zat non-halal tersebut berhasil melintasi sawar usus dan masuk ke dalam sirkulasi pembuluh darah (vaskular), terjadilah anomali imunologis di tingkat sel. Bahan haram tersebut membawa struktur permukaan glikan yang secara makroskopis identik dengan jaringan manusia, namun memiliki perbedaan gugus fungsional yang sangat mendasar pada tingkat mikro seluler. Contoh konkret dari fenomena ini adalah keberadaan molekul glikoprotein asing Galactose-alpha-1,3-galactose (Alpha-Gal) serta asam sialat non-manusia N-glycolylneuraminic acid (Neu5Gc). Karena adanya kemiripan semu ini, molekul Neu5Gc dan Alpha-Gal dengan mudah menyusup, menempel, dan terinkorporasi secara paksa pada membran sel darah merah (eritrosit) serta sel endotel pembuluh darah manusia. Tubuh manusia pada awalnya salah mengenali molekul tersebut sebagai bagian dari jaringan dirinya sendiri (self).
Namun, seiring berjalannya waktu, sistem imun adaptif manusia mendeteksi adanya kejanggalan struktural pada ikatan membran pembuluh darah tersebut. Benteng pertahanan tubuh berupa antibodi sirkulasi (seperti IgG dan IgM anti-Alpha-Gal) segera melakukan reaksi pengikatan, yang memicu aktivasi sistem komplemen secara konstan dan memicu kondisi peradangan kronis tingkat rendah (chronic low-grade inflammation) pada dinding pembuluh darah. Kerusakan vaskular akibat sirkulasi zat kotor ini memberikan justifikasi medis yang presisi terhadap penegakan Maqasid Syariah (tujuan hukum Islam), khususnya pada pilar Hifzhun Nafs (perlindungan jiwa dan fisik) serta Hifzhul ‘Aql (perlindungan akal dan mental).
Secara transendental, darah yang terpolusi oleh molekul rijs ini dialirkan secara sistemik menuju jantung (kalbu fisik) serta jaringan saraf pusat di otak. Allah SWT telah memberikan peringatan mengenai dampak kerusakan dari zat kotor ini di dalam Al-Qur’an:
> “Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu adalah kotor (rijs)…’” (QS. Al-An’am [6]: 145)
>
Secara bio-psikologis, akumulasi zat rijs ini memicu perubahan metilasi DNA melalui mekanisme kontrol epigenetik nutrisi, yang secara bertahap “membungkus” nurani manusia dan menciptakan bercak hitam pada struktur kalbu. Fenomena kerusakan sistemik pada organ vital akibat asupan haram ini berkorelasi langsung dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits shahih:
> “Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. Dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah jantung/hati.” (HR. Bukhari dan Muslim)
>
Para ulama terdahulu pun telah merumuskan korelasi antara kesucian makanan dengan kondisi psikologis manusia. Imam Al-Ghazali dalam kitab monumental Ihya Ulumuddin menegaskan pendapatnya bahwa sesungguhnya makanan yang syubhat, terlebih yang haram, akan mengeraskan hati, menggelapkan jiwa, serta menghalangi anggota tubuh dari melakukan ketaatan kepada Allah SWT. Ketika pembuluh darah dan jaringan saraf otak ditempeli oleh molekul asing hewani yang korup, manusia akan mengalami kekeruhan berpikir, penurunan fungsi kognitif spiritual, sulit meresapi nilai-nilai ketauhidan, serta rentan mengalami pergeseran moral akibat dominasi hawa nafsu jasmaniyah.
Sebagai konklusi ilmiah dalam ranah Studi Islam Kedokteran, pelarangan makanan di dalam syariat Islam terbukti memiliki cetak biru (blueprint) kedokteran pencegahan yang sangat akurat. Deteksi biomolekuler melalui saliva hingga pembajakan sel endotel vaskular menegaskan bahwa aturan halal-haram diturunkan oleh Allah SWT untuk melindungi harmoni kosmis dan kesucian biologi seluler manusia. Dengan menjaga regulasi pangan yang masuk ke dalam tubuh tetap berada pada koridor halalan thayyiban, kita sedang memelihara integritas metilasi genetik agar tetap selaras dengan sunnatullah, mempermudah jiwa mencapai maqam Ma’rifatullah, serta memastikan tubuh ini kembali kepada Sang Pencipta dalam keadaan suci dan diridai. Wallahu a’lam bish-shawab.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.