Ketika Sensasi Mengalahkan Perlindungan Anak: Membaca Kasus Sarwendah dan Ruben Onsu melalui Teori Agenda Setting dan Framing
*Oleh: Raras Dewani Maheswari - Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Soegijopranoto Semarang
METROJATENG.COM, SEMARANG – Di era media sosial, ukuran pentingnya sebuah peristiwa sering kali ditentukan oleh seberapa viral sebuah konten, bukan seberapa besar dampaknya terhadap kehidupan seseorang. Algoritma media digital mendorong publik untuk lebih cepat bereaksi terhadap konflik, pertengkaran, atau pernyataan emosional dibandingkan persoalan yang membutuhkan empati dan pemikiran kritis. Akibatnya, ruang publik dipenuhi diskusi yang lebih mengutamakan sensasi daripada substansi.
Fenomena tersebut tercermin dalam kasus Sarwendah dan Ruben Onsu. Video Sarwendah yang melontarkan umpatan, “Gue juga nggak butuh duit lu, anjng,”* dalam siaran langsung menjadi viral dan menguasai berbagai pemberitaan. Potongan video itu terus diputar ulang, dikomentari, hingga dijadikan bahan konten oleh banyak akun media sosial. Perhatian publik pun tersedot pada konflik verbal yang dianggap menarik dan menghibur.
Di balik ramainya pembahasan itu, terdapat persoalan yang jauh lebih penting tetapi justru kurang mendapat perhatian. Beredarnya fitnah yang menyebut Thalia dan Thania bukan anak kandung Ruben Onsu merupakan serangan terhadap identitas seorang anak. Tuduhan tersebut tidak hanya menyakiti orang tua, tetapi juga berpotensi meninggalkan luka psikologis bagi anak yang namanya ikut diseret dalam ruang publik. Persoalan ini bahkan berujung pada langkah hukum karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan merugikan anak.
Perbedaan besarnya perhatian publik terhadap dua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa masyarakat cenderung lebih tertarik pada konflik yang bersifat emosional dibandingkan persoalan yang menyangkut hak anak. Padahal, jika dilihat dari dampaknya, fitnah terhadap identitas anak jauh lebih serius daripada sebuah umpatan yang keluar dalam situasi emosional.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui Agenda Setting Theory yang dikemukakan McCombs dan Shaw (1972). Teori tersebut menjelaskan bahwa media memiliki kemampuan membentuk agenda publik dengan menentukan isu mana yang terus-menerus ditampilkan. Isu yang mendapat ruang pemberitaan paling besar akan dianggap sebagai isu yang paling penting oleh masyarakat.
Dalam kasus ini, media lebih banyak menyoroti video viral, dugaan konflik rumah tangga, hingga isu kerugian finansial yang dikaitkan dengan hubungan Sarwendah dan Ruben Onsu. Pemberitaan seperti itu lebih mudah menarik klik, komentar, dan interaksi. Sebaliknya, isu mengenai fitnah terhadap identitas anak hanya muncul sebagai pelengkap, sehingga perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut menjadi jauh lebih kecil.
Selain menentukan agenda, media juga membentuk cara masyarakat memahami sebuah peristiwa. Hal ini dijelaskan melalui Framing Theory dari Entman (1993). Melalui proses framing, media memilih fakta tertentu untuk ditonjolkan dan fakta lain untuk dikesampingkan. Pilihan tersebut memengaruhi cara publik memaknai sebuah peristiwa.
Dalam pemberitaan mengenai Sarwendah dan Ruben Onsu, media cenderung membingkai konflik sebagai drama selebritas yang penuh emosi. Fokus utama berada pada hubungan mantan pasangan, pertengkaran, dan respons masing-masing pihak. Sementara itu, aspek perlindungan anak tidak memperoleh ruang yang sama besar. Akibatnya, masyarakat lebih mengenal konflik orang tuanya dibandingkan memahami dampak yang mungkin dialami anak-anak mereka.
Padahal, anak merupakan pihak yang paling rentan dalam konflik keluarga. Mereka tidak memiliki kendali atas persoalan yang terjadi, tetapi harus menanggung konsekuensi dari perhatian publik yang begitu besar. Ketika identitas seorang anak diperdebatkan di media sosial, dampaknya tidak berhenti pada pemberitaan, melainkan dapat memengaruhi kondisi psikologis, hubungan sosial, hingga kehidupan mereka di masa depan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya digital saat ini masih didominasi oleh logika viralitas. Semakin emosional sebuah peristiwa, semakin besar peluangnya menjadi perhatian publik. Sebaliknya, isu yang memerlukan empati dan tanggung jawab sering kali tenggelam karena dianggap kurang menarik untuk dikonsumsi.
Karena itu, media perlu kembali menempatkan fungsi sosialnya sebagai penyampai informasi yang bertanggung jawab. Pemberitaan yang melibatkan anak semestinya mengedepankan prinsip perlindungan anak, bukan sekadar mengejar jumlah pembaca atau interaksi. Media memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran publik mengenai isu-isu yang benar-benar memiliki dampak sosial.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan literasi digital. Publik seharusnya tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu menilai mana isu yang layak mendapat perhatian lebih besar. Memberikan ruang bagi sensasi tanpa memedulikan dampaknya sama saja dengan membiarkan korban, khususnya anak-anak, terus menjadi objek konsumsi publik.
Kasus Sarwendah dan Ruben Onsu menjadi cermin bagaimana ruang digital bekerja. Ketika sebuah umpatan lebih banyak dibicarakan daripada fitnah yang menyerang identitas anak, sesungguhnya yang sedang dipertontonkan bukan hanya konflik keluarga, tetapi juga cara media dan masyarakat menentukan prioritas. Sudah saatnya perhatian publik tidak lagi diukur dari seberapa viral suatu peristiwa, melainkan dari seberapa besar dampaknya terhadap kehidupan manusia, terutama anak-anak yang seharusnya memperoleh perlindungan penuh di ruang publik digital.(**)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.