Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Karyawan Bank BUMN di Semarang, Kuras Dana Negara Hingga Rp 1,6 M

METROJATENG.COM, SEMARANG – Polrestabes Semarang mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,665 miliar. Kasus tersebut melibatkan salah satu karyawan bank BUMN di Kota Semarang, PHP (37) yang diduga melakukan fraud dengan menggunakan data 34 nasabah fiktif.

Kasubnit Tipikor Polrestabes Semarang, Ipda Luthfir Rahman mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Tahun 2020 hingga 2021, dengan modus tersangka menggunakan data nasabah fiktif untuk mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Pelaku diduga memproses aplikasi tersebut menggunakan data nasabah yang hanya digunakan sebagai atas nama, yang diperoleh dengan bantuan beberapa kaki tangannya. Para perantara atau calo ini mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Izin Usaha (SKU), untuk melancarkan aksinya”, terangnya, Rabu (20/11/2024).

Lebih lanjut Kasubnit Tipikor menjelaskan, pelaku dan komplotannya mengisi Formulir Analisis dan Evaluasi untuk menciptakan kondisi bahwa nasabah yang sebenarnya tidak ada ini adalah pemilik bisnis yang sah. Mereka mengklaim bahwa bisnis-bisnis tersebut aktif dan menguntungkan, dengan memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran kembali pinjaman. Setelah permohonan kredit disetujui, dana tersebut dilaporkan dialihkan untuk penggunaan pribadi oleh pelaku dan para calo yang terlibat.

“Investigasi kami tidak hanya akan fokus pada tersangka utama saja, tetapi juga pada perantara yang memfasilitasi pengajuan KUR”, jelas Ipda Luthfir Rahman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan perubannya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Comments are closed.