Buronan Pengemplang Pajak Rp 3,4 Miliar Ditangkap
METROJATENG.COM, SEMARANG – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP
Jateng I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap tersangka DW yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan melarikan diri ke Jawa Timur
(Rabu, 20/11).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Dwi Prasetiyo menyampaikan tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan SPT dan SPT yang disampaikan isinya tidak benar.
Akibat perbuatannya DW disangka melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp.3.406.729.930,
Atas perbuatannya DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi tingginya 6 (enam) tahun. Sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan pra peradilan pidanan amun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak itu tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan pra peradilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” ungkap Santoso Dwi Prasetiyo.
Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan.
Menurut Santoso, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, ia
mengingatkan, meskipun tersangka sempat melarikan diri, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum.
“Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.” pungkas Santoso.
Kakanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh menambahkan sebelumnya tersangka wajib pajak telah diberikan edukasi dan upaya persuasif untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. namun tersangka DW malah melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas berupa penangkapan.
“Upaya persuasif telah dilakukan tetapi tersangka justru melarikan diri , sehingga tim penyidik mengambil tindakan tegas,” kata Nurbaeti.
Diharapkan dengan adanya tindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan
perpajakan serupa. (tya)
Comments are closed.