Setya Arinugroho Desak Pemprov Jateng Perketat Pengawasan Hak Maternitas Pekerja Perempuan
METROJATENG.COM, SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak maternitas bagi pekerja perempuan. Desakan tersebut muncul menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran di sejumlah perusahaan, mulai dari pemotongan upah selama cuti melahirkan, keterbatasan ruang laktasi, hingga dugaan diskriminasi terhadap pekerja perempuan setelah melahirkan.
Menurut Setya Ari, keberhasilan Jawa Tengah menarik investasi dan mengembangkan sektor industri padat karya harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja, khususnya perempuan. Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengabaikan kesejahteraan para pekerja.
“Pertumbuhan ekonomi dan investasi di Jawa Tengah tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Masih adanya laporan mengenai pemotongan upah saat cuti melahirkan menunjukkan pengawasan kita di lapangan masih kecolongan. Ini pelanggaran regulasi yang harus segera dievaluasi total,” katanya.
Setya Ari menilai, keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) sebenarnya telah memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja perempuan. Aturan tersebut mengatur hak cuti melahirkan hingga tiga sampai enam bulan dalam kondisi tertentu serta kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas pendukung, termasuk ruang laktasi.
Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Berbagai laporan yang diterima menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum menjalankan ketentuan tersebut secara optimal.
“Kehadiran UU KIA seharusnya menjadi jaminan kuat bagi perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti dan fasilitas penunjang. Namun, laporan yang kami terima memperlihatkan adanya jarak yang lebar antara regulasi tertulis dengan praktik nyata di lingkungan pabrik,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi ketenagakerjaan dan laporan serikat pekerja sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026, hampir separuh perusahaan padat karya di kawasan industri Jawa Tengah belum memiliki ruang laktasi yang layak dan memenuhi standar kebersihan.
Selain itu, sekitar 31,6 persen pekerja perempuan mengaku masih mengalami kesulitan memperoleh waktu untuk memerah ASI selama jam kerja. Sementara itu, sekitar 8,8 persen perusahaan diduga melakukan pelanggaran administratif, seperti pemotongan tunjangan saat cuti melahirkan, intimidasi ketika mengajukan cuti kehamilan, hingga perlakuan diskriminatif terhadap pekerja setelah kembali bekerja.

Audit Kepatuhan Perusahaan
Menyikapi kondisi tersebut, Setya Ari mendesak Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan-perusahaan padat karya, khususnya di wilayah Semarang Raya, Boyolali, Kendal, dan Sukoharjo.
“Kami meminta pemerintah provinsi melakukan audit kepatuhan massal. Langkah ini penting untuk memastikan pemenuhan hak pekerja perempuan benar-benar terjadi secara riil di dalam pabrik,” tegasnya.
Ia juga mendorong penerapan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan, termasuk mengevaluasi izin operasional perusahaan yang melakukan pemotongan upah selama pekerja menjalani cuti melahirkan.
Di sisi lain, Setya Ari meminta pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana UU KIA agar pengawasan terhadap hak maternitas memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan yang mendukung implementasi UU KIA. Tentunya agar ada payung hukum yang kuat untuk pengawasannya,” ujarnya.
Setya Ari menegaskan, perlindungan terhadap hak maternitas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, pemenuhan hak cuti melahirkan, penyediaan ruang laktasi yang memadai, serta jaminan bebas diskriminasi merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Jawa Tengah. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.