Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Terbongkar! Praktik Kredit Fiktif di BPR Purworejo Rugikan Negara Rp41,3 Miliar

Libatkan Enam Orang Tersangka

METROJATENG.COM, SEMARANG — Polda Jawa Tengah membongkar dugaan kasus korupsi besar di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama 10 tahun. Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp41,3 miliar akibat praktik kredit fiktif dengan modus “debitur topengan”.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026), menyebut praktik penyimpangan kredit terjadi secara sistematis sejak 2013 hingga 2023.

“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan identitas pihak lain sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan. Ada keluarga, karyawan hingga pihak tertentu yang dipakai namanya,” kata Djoko.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan berbagai pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit. Mulai dari analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, penggunaan dokumen bermasalah, hingga agunan yang tidak memenuhi syarat.

Kasus ini terungkap setelah penyidik mendalami hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

Penyidik kemudian memetakan perkara ke dalam tiga klaster utama, yakni klaster PDAU BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.

Pada klaster PDAU, ditemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 dengan penggunaan dokumen yang tidak sesuai prosedur.

Sementara di klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan berlangsung selama bertahun-tahun dengan nilai kredit yang bahkan melebihi nilai agunan.
Sedangkan pada klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan praktik jual beli perumahan secara fiktif yang digunakan untuk mendukung pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.

Dalam perkara ini, Polda Jateng menetapkan enam tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur. Keenam tersangka masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

BARANG BUKTI – Penyidik berhasil mentita barang bukti surat berharga dan lainnya. (tya/redmetrojateng)

 

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita ratusan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Total ada 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diamankan penyidik.

Aset tersebut terdiri atas 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 SHGB di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

“Saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional. Penyitaan aset dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemulihan kerugian negara,” ujar Djoko.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jateng juga mengingatkan seluruh lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Masyarakat pun diminta ikut aktif mengawasi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun pelayanan perbankan.(*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.