Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Bongkar 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dan Amankan 60 Tersangka

Kerugian Negara Tembus Rp12 Miliar

METROJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah bersama Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/5/2026). Aparat juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari ribuan liter BBM hingga ribuan tabung LPG berbagai ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

“BBM dan LPG subsidi merupakan kebutuhan vital masyarakat. Penyalahgunaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Dari total kasus yang diungkap, 43 di antaranya terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).

Para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti membeli BBM subsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung lebih besar, hingga melakukan eksplorasi minyak tanpa izin resmi.

“Pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik, pengepul, hingga pendana. Bahkan ada yang merupakan residivis,” jelas Djoko.

PENYITAAN – jajaran Polda Jateng menyita truk dan kendaraan bermotor lainnya yang digunakan para pelaku untuk membawa LPG. (tya/redmetrojateng)

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio Solar, dan 7.160 liter Pertalite. Selain itu, turut disita 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung non-subsidi, serta puluhan kendaraan operasional.

Khusus untuk kasus illegal drilling, petugas juga menemukan peralatan pengeboran seperti rig, mesin bor, pompa, dan puluhan pipa.

Polda Jateng memperkirakan total kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp12 miliar, yang berasal dari penyalahgunaan BBM, LPG, serta aktivitas pengeboran ilegal.

Seluruh kasus saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik penyalahgunaan. Pengawasan bersama penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tegasnya.(*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.