Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari
METROJATENG.COM, SEMARANG — Praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan kimia formalin berhasil dibongkar jajaran Polda Jawa Tengah. Pabrik ilegal tersebut diketahui beroperasi di Kabupaten Boyolali dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie per hari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Satgas Pangan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran mie berformalin di sejumlah pasar wilayah Solo Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada 4 Maret 2026. Petugas kemudian melakukan pengambilan sampel mie yang beredar di pasar dan melakukan uji cepat.
“Hasil rapid test menunjukkan adanya kandungan formalin pada mie basah yang beredar. Dari situ kami melakukan penyelidikan untuk melacak sumber produksinya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (11/3/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggerebek dua lokasi pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo. Dari lokasi, petugas juga menyita 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan total berat sekitar satu ton.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka memerintahkan para pekerjanya mencampurkan satu liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie. Cara tersebut dilakukan agar mie lebih awet dan tidak cepat basi.
“Praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Produksi per harinya mencapai sekitar satu hingga satu setengah ton dan didistribusikan ke berbagai pasar di wilayah Solo Raya,” jelas Djoko.
Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa formalin termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menyebut formalin tidak dapat dicerna tubuh dan berpotensi merusak organ vital jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
“Formalin dapat merusak organ penting seperti hati dan liver. Karena itu penggunaannya dalam makanan sangat berbahaya,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan yang beredar di pasaran.
“Kami mengajak masyarakat lebih teliti saat membeli makanan dan segera melapor jika menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Comments are closed.