Kenaikan Insentif Guru Honorer Berlaku 2026, DPR Ingatkan Nasib Tenaga Administratif Sekolah
METROJATENG.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan insentif guru honorer sebesar Rp100 ribu per bulan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini membuat total insentif yang diterima guru honorer meningkat menjadi Rp400 ribu per bulan, dari sebelumnya Rp300 ribu. Rencana tersebut disambut positif, meski dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai kebijakan tersebut sebagai sinyal keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer yang selama ini berada di garis depan pendidikan nasional dengan penghasilan terbatas. Namun, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini perlu dilihat secara lebih luas, terutama dari sisi anggaran negara.
“Kalau hanya melihat angka Rp100 ribu per orang, memang terasa kecil. Tapi ketika dikalikan dengan jumlah guru honorer yang mencapai sekitar 2,6 juta orang, anggarannya menjadi sangat besar,” ujar Saleh.
Berdasarkan perhitungannya, tambahan insentif tersebut berpotensi membuat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan dana sekitar Rp3,12 triliun per tahun. Angka itu mencerminkan komitmen fiskal yang tidak ringan, mengingat guru honorer mencakup sekitar 56 persen dari total 3,7 juta guru di Indonesia.
Meski demikian, Saleh menilai tambahan insentif tersebut setidaknya dapat membantu guru honorer dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. “Tentu mereka bersyukur. Ada tambahan penghasilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan dasar. Tapi kalau bicara ideal, ini jelas belum cukup,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah masih perlu bekerja lebih keras untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer secara bertahap dan berkelanjutan, termasuk melalui skema kebijakan yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, Saleh menyoroti kelompok lain dalam ekosistem pendidikan yang dinilainya luput dari perhatian, yakni tenaga administratif sekolah. Padahal, menurutnya, peran mereka tidak kalah penting dibandingkan guru dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
“Hampir semua sekolah memiliki tenaga administratif. Mereka yang mengurus persiapan kelas, absensi, alat tulis, alat peraga, sampai sarana olahraga,” jelasnya.
Tak hanya itu, tenaga administratif juga memegang peran strategis dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mulai dari inventarisasi, pengadaan, perawatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. “Jika ada masalah atau kesalahan, mereka yang pertama kali diperiksa,” tambahnya.
Saleh juga menekankan bahwa tenaga administratif kerap menjadi ujung tombak dalam pengelolaan pembayaran SPP siswa, yang sangat menentukan kelancaran operasional sekolah. “Kalau SPP tersendat, seluruh aktivitas sekolah bisa ikut terganggu,” katanya.
Berbeda dengan guru yang masih memiliki peluang memperoleh tunjangan sertifikasi maupun honor tambahan, tenaga administratif hampir tidak pernah tersentuh skema peningkatan kesejahteraan serupa. Kondisi ini, menurut Saleh, menciptakan ketimpangan yang cukup serius di lingkungan pendidikan.
“Mereka tidak pernah mendapat tunjangan sertifikasi. Dalam banyak pembahasan soal kesejahteraan guru, tenaga administratif seolah selalu tertinggal. Padahal mereka juga punya keluarga dan kebutuhan hidup yang sama,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, tekanan ekonomi bahkan mendorong sebagian tenaga administratif di daerah mengajukan tunjangan sertifikasi meski tidak sesuai ketentuan, sehingga menempatkan sekolah dalam posisi dilematis antara mematuhi aturan dan mempertahankan keberlangsungan kerja.
Untuk itu, Saleh mendesak Kemendikdasmen agar lebih proaktif dalam merumuskan kebijakan yang melindungi dan memberdayakan tenaga administratif pendidikan. Ia juga mendorong agar ada fleksibilitas pemanfaatan dana BOS guna menunjang kesejahteraan mereka.
“Mereka adalah bagian penting dari perjuangan memajukan pendidikan nasional. Tidak boleh ditinggalkan, apalagi dilupakan. Sama seperti guru, mereka juga pahlawan tanpa tanda jasa,” pungkasnya.
Comments are closed.