Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

UPT PPA Rembang Resmi Beroperasi, Layanan Perlindungan Korban Kekerasan Siaga 24 Jam

METROJATENG.COM, REMBANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui pengoperasian Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Rembang. Kehadiran UPT PPA tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan aspek kelembagaan, tetapi dituntut mampu menghadirkan layanan nyata yang cepat, aman, dan berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Dra. Ema Rachmawati, saat meresmikan Kantor UPT PPA yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, Desa Ketanggi, Kecamatan Rembang, Rabu (24/12/2025).

Ema menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar menyusun regulasi. Negara, menurutnya, harus hadir langsung melalui layanan yang mudah dijangkau masyarakat dan benar-benar berpihak kepada korban.

“UPT PPA ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Perlindungan tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus dirasakan langsung oleh korban melalui pelayanan yang aman, nyaman, dan manusiawi,” ujar Ema.

Ia menyoroti pentingnya kualitas layanan, terutama karena korban kekerasan sering berada dalam kondisi psikologis yang rentan. Oleh sebab itu, UPT PPA dituntut tidak hanya menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi juga menetapkan Standar Pelayanan (SP) yang jelas sebagai bentuk komitmen pemerintah kepada publik.

Standar pelayanan tersebut, lanjut Ema, mencakup kepastian alur penanganan, durasi layanan, hingga bentuk pendampingan yang diberikan kepada korban, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Standar pelayanan adalah janji pemerintah kepada masyarakat. Di dalamnya ada kepastian waktu, alur layanan, dan hak korban. Ini berbeda dengan SOP yang sifatnya internal,” jelasnya.

Lebih jauh, Ema mengingatkan bahwa layanan perlindungan perempuan dan anak bersifat darurat sekaligus jangka panjang. Karena itu, petugas UPT PPA wajib siaga selama 24 jam penuh, tanpa mengenal hari libur.

“Ini bukan pekerjaan jam kantor. Korban bisa membutuhkan pertolongan kapan saja. Maka kesiapsiagaan petugas menjadi kunci utama,” tegasnya.

Menurut Ema, penanganan kasus kekerasan kerap membutuhkan waktu panjang, bahkan hingga bertahun-tahun, sehingga menuntut komitmen, empati, dan ketahanan mental dari para pendamping. Untuk memperkuat layanan, ia juga mendorong optimalisasi peran paralegal di tingkat masyarakat agar korban mendapatkan pendampingan sejak tahap pelaporan hingga proses pemulihan.

Ia berharap UPT PPA Kabupaten Rembang mampu menjadi ruang aman bagi korban kekerasan, sekaligus pusat layanan yang terpercaya dan berpihak pada keadilan.

“UPT PPA harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman, perlindungan, dan harapan baru bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” pungkasnya.

Comments are closed.