Satnarkoba Surakarta Ciduk Pengedar Muda, Sabu Dipesan via Instagram
METROJATENG.COM, SURAKARTA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Solo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Surakarta menangkap seorang pemuda berinisial MDAM alias Babul (23), warga Kartasura, Sukoharjo, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (14/9/2025) sore di sebuah rumah di Kartasura. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 9 paket sabu seberat sekitar 7 gram, tembakau sintetis, serta berbagai perlengkapan untuk mengonsumsi sekaligus mengedarkan barang haram tersebut.
“Selain sabu, kami juga mengamankan timbangan digital, lakban, plastik klip, hingga dua unit ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, mewakili Kapolresta Surakarta, Kamis (18/9/2025).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap cara pelaku mendapatkan barang haram itu. Babul memesan sabu melalui akun Instagram bernama left bussines dengan cara mentransfer uang sebesar Rp8,7 juta ke rekening BCA atas nama seseorang bernama Gilang. Paket narkoba tersebut kemudian diambil di wilayah Gentan, Baki, Sukoharjo, sebelum dipaketkan ulang menjadi 9 bungkus kecil.
“Pelaku berstatus pengguna sekaligus pengedar,” tegas Kompol Arfian.
Kini, Babul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Comments are closed.