Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Rembang Perketat Jam Operasional Toko Modern, UMKM Diharap Makin Berkembang

METROJATENG.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang kembali menegaskan aturan ketat bagi toko modern. Tidak ada lagi izin beroperasi 24 jam penuh. Aturan itu resmi ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, M. Mahfudz.

Dalam edaran tersebut, toko modern diwajibkan beroperasi sesuai jam yang telah ditentukan: pukul 10.00–22.00 WIB pada hari kerja, serta diperpanjang hingga 23.00 WIB khusus akhir pekan. Aturan ini juga menegaskan toko modern di jalur arteri tidak boleh buka sebelum pasar tradisional di sekitarnya beroperasi.

“Ketentuan ini bukan hal baru. Sejak awal sudah ada di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. Tapi masih ada pelanggaran, sehingga kami perlu menegaskan kembali,” ujar Mahfudz.

Ia menekankan, pembatasan jam operasional bukan sekadar aturan teknis, melainkan strategi untuk memberi ruang tumbuh bagi UMKM, koperasi, dan pasar tradisional agar mampu bersaing dengan toko modern.

Dengan langkah ini, Pemkab Rembang berharap tercipta ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan tidak mematikan usaha kecil di tengah persaingan yang semakin ketat.

Comments are closed.