Polemik Royalti Lagu, DPR Janji Tinjau Ulang Aturan Hak Cipta
METROJATENG.COM, JAKARTA – Isu royalti lagu kembali jadi sorotan publik setelah mencuat kasus yang melibatkan penyanyi internasional asal Indonesia, Agnez Mo. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pembahasan aturan khusus royalti belum masuk dalam prioritas legislasi tahun 2025.
“Belum, belum. Untuk tahun 2025, soal royalti tidak ada di Prolegnas Prioritas. Saya juga belum memastikan apakah masuk di program lima tahunan,” jelas Doli.
Meski demikian, ia mengakui DPR tidak bisa menutup mata. Beberapa kasus yang menimbulkan perdebatan publik, termasuk yang menimpa Agnez Mo, akan dijadikan bahan kajian. Baleg, kata dia, berencana meninjau ulang apakah cukup dengan menguatkan Undang-Undang Hak Cipta yang ada, atau justru perlu dibuat regulasi baru.
“Intinya jangan sampai ada pihak yang haknya diambil. Di sisi lain, masyarakat juga harus bisa menikmati karya musik Indonesia secara luas, tanpa ada batasan yang merugikan pencipta maupun pendengar,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Pernyataan Doli ini menjadi sinyal bahwa DPR membuka peluang revisi atau penyesuaian aturan terkait royalti di masa depan. Pasalnya, polemik pembagian hak cipta dan hak terkait belakangan ini kerap memicu perdebatan, baik antara pencipta lagu, penyanyi, maupun masyarakat pengguna karya musik.
Comments are closed.