Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

2.800 Lebih Tenaga Non-ASN di Purbalingga Segera Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu

METROJATENG.COM, PURBALINGGA – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga Non-ASN di Kabupaten Purbalingga. Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif resmi mengusulkan sebanyak 2.848 pegawai Non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengumuman ini disampaikan Fahmi saat membuka Sosialisasi Kebijakan Pengusulan PPPK Paruh Waktu di Indragiri Hall, Owabong, Bojongsari, Rabu (20/8/2025).

“Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian status dan apresiasi kepada seluruh pegawai Non-ASN. Semua yang memenuhi syarat akan diusulkan tanpa terkecuali,” tegas Fahmi disambut tepuk tangan meriah dari peserta.

Meski membawa angin segar, kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. Fahmi mengakui, setelah resmi berstatus PPPK Paruh Waktu, gaji para pegawai tak lagi ditopang dana BOS, BLUD, atau sumber lain, melainkan sepenuhnya ditanggung APBD.

“Pendapatannya mungkin sama dengan sebelumnya, tapi mekanisme pembiayaannya berubah. Ini tentu menjadi tantangan bagi daerah,” jelasnya.

Fahmi juga berpesan agar status baru ini tak membuat semangat kerja kendor. “Kalau kinerja turun, akan ada tindakan tegas. Jadi, harus tetap komitmen menjaga kualitas kerja,” ujarnya mengingatkan.

Rincian Usulan

Kepala BKPSDM Purbalingga, Bambang Wijonarko, menjelaskan bahwa usulan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi Non-ASN yang terdata di BKN maupun yang pernah ikut seleksi CPNS/PPPK tahun 2024, namun belum lolos formasi.

Dari total 2.848 tenaga Non-ASN, komposisinya adalah:

  • R2: 86 orang (3%)

  • R3: 1.894 orang (66%)

  • R4: 846 orang (30%)

  • R5: 22 orang (1%)

“PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah minimal sesuai gaji saat ini atau sesuai standar upah minimum yang berlaku,” kata Bambang.

Bagi ribuan Non-ASN di Purbalingga, kebijakan ini dianggap sebagai pintu kepastian karier yang sudah lama dinantikan. Meski statusnya masih “paruh waktu”, mereka kini punya legalitas dan perlindungan hukum lebih jelas sebagai bagian dari aparatur pemerintah.

Comments are closed.