Pariwisata Banyumas Berbenah, Raperda Kepariwisataan Jadi Langkah Strategis Dongkrak PAD
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah besar dalam membenahi sektor pariwisata dengan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan. Langkah ini diyakini akan menjadi kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong tumbuhnya industri pariwisata yang lebih tertata, aman, dan berdaya saing.
Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi kepariwisataan agar selaras dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan pariwisata saat ini. Dalam Raperda baru ini, terdapat sinkronisasi menyeluruh, mulai dari kewajiban perizinan bagi pelaku usaha hingga penerapan standar keselamatan di objek wisata.
“Raperda ini harus mampu meningkatkan PAD dari sektor pariwisata, karena salah satu PAD Banyumas yang potensial adalah dari pariwisata, sehingga dengan adanya raperda baru ini, pariwisata diharapkan bisa menyumbang PAD lebih besar,” terang Sadewo usai menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Kepariwisataan dalam rapat paripurna di DPRD Banyumas, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, saat ini semua daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan PAD, termasuk juga Banyumas. Sehingga pembenahan di semua lini, termasuk pariwisata yang memiliki potensi PAD besar, sudah seharusnya dilakukan. Termasuk ketentuan adanya standar keselamatan di tempat wisata, hal tersebut akan membuat tempat wisata semakin banyak dikunjungi, sebab pengunjung merasa aman dan nyaman.
Bupati Sadewo juga memaparkan tentang pengelolaan Lokawisata Baturraden yang akan dikembalikan lagi ke Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, setelah beberapa waktu lalu dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, hal tersebut sudah seharusnya dilakukan, sebab semangat awal keberadaan BLUD adalah untuk membantu pengembalian dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sedangkan Lokawisata Baturraden tidak masuk dalam PEN.
“Jika dikelola Dinporabudpar, Lokawisata akan lebih moncer, terlebih lagi sudah ada pihak ketiga yang siap untuk berkerjasama,” ungkapnya.

Sinkron dengan Arah Kebijakan
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Banyumas, Subagyo S.Pd. M.Si. Menurutnya, Raperda Kepariwisataan sudah didasarkan pada naskah akademik dan pastinya telah melalui proses telaah yang panjang. Sehingga perubahan yang digagas akan membawa manfaat yang muaranya adalah peningkatan PAD Banyumas.
Subagyo juga sepakat jika Lokawisata Baturraden yang merupakan salah satu icon pariwisata di Banyumas kembali dikelola oleh Dinporabudpar. Mengingat dalam perkembangannya, langkah-langkah terobosan yang dilakukan BLUD, seringkali tidak sinkron dengan arah kebijakan jangka panjang Pemkab Banyumas.
“Jika kembali dikelola Dinporabudpar, pasti dinas sudah paham akan arah kebijakan jangka panjang pemkab, sehingga akan lebih sinkron dalam pengembangannya,” terangnya.
Sementara terkait, seberapa besar peningkatan PAD yang dicapai dengan adanya Raperda Pariwisata ini, politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, akan teruji di lapangan.

Perizinan Sebagai Bentuk Kontrol
Terpisah, Kabid Pariwisata Dinporabudpar Banyumas, Bahrudin didampingi staf pariwisata, Aoladi Mubarok memaparkan, Raperda Kepariwisataan merupakan pembaruan aturan, salah satunya adalah yang mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha pariwisaya dengan lebih detail. Antara lain tentang kewajiban untuk memiliki perizinan resmi. Dari data Dinporabudpar, pada akhir Tahun 2023 lalu, dari 75 objek wisata, yang memiliki perizinan hanya 25 dan dari jumlah tersebut hanya 10 objek wisata yang perizinannya lengkap.
“Jika semua pelaku usaha wisata memiliki perizinan, sudah pasti akan mendongkak PAD, karena ada pajak daerah yang harus dibayarkan,” kata Bahrudin.
Seiring adanya kewajiban tersebut, Dinporabudpar juga melakukan sosialisasi, pengawasan serta pendampingan, agar pelaku usaha tidak mengalami kesulitan dalam proses pengurus perizinan. Sedangkan untuk pengawasan, akan ada tim khusus yang turun ke lapangan secara berkala, untuk memastikan pajak daerah yang dibayarkan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Sekarang ada OSS, sehingga perizinan tidak akan sulit. Namun, jika ada yang mengalami kesulitan kita akan membantu,” tambah Aoladi.
Raperda Kepariwisataan ini juga mengatur tentang adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mentaati aturan. Sanksi diberikan mulai dari sanksi administrasi, berupa pemasangan stiker yang menyatakan tempat tersebut belum berizin, hingga sanksi penutupan. Dengan hadirnya Raperda Kepariwisataan, Banyumas menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan pariwisata yang tidak hanya indah dan menarik, tetapi juga tertata, legal, aman, nyaman dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.
Comments are closed.