Polsek Juwana Amankan Dua Pelaku Judi Dadu Kopyok
METROJATENG.COM, PATI – Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati mengamankan dua tersangka kasus judi dadu kopyok di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Tersangka yang diamankan diidentifikasi berinisial ST (47), warga Sejomulyo Juwana dan SM (55), warga Desa Agungmulyo, Juwana.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian dadu kopyok, yang memakai taruhan uang tunai.
Kanit Reskrim bersama team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati kemudian mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku. Tersangka ST dan SM tertangkap tangan tengah melakukan judi dadu kopyok.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana, diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, jelasnya.
Kapolsek menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa tempurung/batok kelapa yang telah dicat warna hitam, perlak dengan gambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat pasang taruhan, mata dadu dan uang tunai sejumlah Rp 735 ribu.
“Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dan kini ditahan di Polsek Juwana untuk proses lebih lanjut”, pungkasnya.