Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dianggap Kontradiktif, DPR Soroti Risiko Pelanggaran Konstitusi
METROJATENG.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, melontarkan kritik tajam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pilkada). Menurutnya, putusan ini bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang justru memberikan ruang fleksibilitas terhadap model keserentakan pemilu.
“Putusan ini jelas kontradiktif dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menyerahkan opsi keserentakan kepada pembentuk undang-undang. Sekarang MK justru memilih sendiri modelnya, tanpa memberi ruang pilihan,” ujar Rifqi, Selasa (1/6/2025).
Ia menilai langkah MK kali ini melampaui kewenangannya yang semestinya hanya sebatas menguji konstitusionalitas norma, bukan membentuk norma baru. Padahal, lanjut Rifqi, format keserentakan sudah diterapkan pada Pemilu 2024 dan masih dalam tahap evaluasi.
“Pemilu 2029 masih jauh dan UU Pemilu belum direvisi. Tapi MK malah menetapkan model baru dengan jeda dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan daerah. Ini bukan lagi open legal policy. DPR dan pemerintah seharusnya yang menentukan, bukan MK,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rifqi juga menyoroti ketidaktepatan dalam penafsiran konstitusi, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara eksplisit melalui pemilu langsung.
“Kenapa konstitusi tidak memilih istilah ‘pemilu’? MK harus menjelaskan tafsir ini secara jernih. Apalagi sekarang, MK malah menyandingkan Pilkada langsung dengan pemilihan anggota DPRD. Ini membuka ruang debat konstitusional yang dalam,” ucap legislator Fraksi NasDem tersebut.
Kekhawatiran lain yang disampaikan adalah potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD jika Pilkada digelar tahun 2031, sementara Pemilu Nasional berlangsung pada 2029.
“Kalau pemilu lokal ditunda sampai 2031, apa dasar hukumnya memperpanjang masa jabatan? Bukankah konstitusi tegas menyatakan pemilu dilakukan lima tahun sekali?” tanya Rifqi.
Untuk saat ini, Komisi II DPR RI belum mengambil sikap resmi dan masih mengkaji implikasi dari putusan tersebut. Namun Rifqi memastikan, prinsip partisipasi publik dan kepatuhan terhadap konstitusi akan menjadi dasar utama dalam proses revisi UU Pemilu mendatang.
Comments are closed.