Gus Khozin Soroti Putusan MK Soal Pemilu: “Jangan Langkahi Kewenangan DPR!”
METROJATENG.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ia menyebut putusan tersebut paradoks dan dinilai bertentangan dengan semangat putusan MK sebelumnya.
Khozin, yang akrab disapa Gus Khozin, mengungkapkan bahwa dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, lembaga peradilan konstitusi itu telah menawarkan enam model keserentakan pemilu. Namun, dalam putusan terbarunya, MK justru membatasi hanya pada satu model, yang menurutnya melangkahi ranah pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.
“MK dulu memberi enam opsi. Sekarang malah membatasi hanya satu. Ini jelas paradoks. Konsistensi sangat penting dalam menjaga marwah konstitusi,” ujar Khozin, Jumat (27/6/2025).
Legislator dari Dapil Jember dan Lumajang ini menilai, MK seharusnya tak mengambil alih kewenangan DPR dalam menentukan model keserentakan pemilu. Ia mengingatkan bahwa dalam pertimbangan hukum putusan sebelumnya, MK sendiri mengakui bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menentukan format tersebut.
“Putusan 55 secara gamblang menyebut MK tidak berwenang menentukan model pemilu. Tapi sekarang justru MK yang menetapkan. Ini jelas lompat pagar,” tegasnya.
Khozin juga menggarisbawahi bahwa implikasi dari putusan tersebut sangat kompleks. Tak hanya menyentuh ranah politik dan hukum, namun juga teknis pelaksanaan pemilu di lapangan.
“Putusan ini akan berdampak konstitusional terhadap kerja lembaga pembentuk undang-undang, bahkan bisa mengganggu proses penyelenggaraan pemilu ke depan. Sayangnya, MK tampak melihatnya dari satu sisi saja,” imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya sikap negarawan dari para hakim konstitusi. Menurutnya, dalam mengambil keputusan, hakim MK perlu memiliki kedalaman visi dan sensitivitas terhadap dampak jangka panjangnya. Khozin memastikan bahwa DPR akan menjadikan putusan MK terbaru ini sebagai bahan penting dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu yang akan segera digelar.
“Rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu menjadi keniscayaan. Kita harus kembalikan desain pemilu ke rel yang tepat sesuai amanat konstitusi,” pungkas politisi PKB tersebut.
Comments are closed.