Polresta Surakarta Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan Terakhir
METROJATENG.COM, SURAKARTA – Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dalam periode tiga bulan terakhir, yakni dari 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025. Sebanyak 36 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengungkapkan bahwa dari 36 tersangka, 13 di antaranya merupakan pengguna narkoba, sementara 23 lainnya berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang disita meliputi 96,09 gram sabu dan 19,61 gram ganja.
“Selama tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Surakarta telah melakukan 46 kegiatan penyuluhan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba,” ujar Kompol Edi Hartono.
Terkait kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kompol Edi menegaskan bahwa Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menciptakan Surakarta sebagai kota yang bebas narkoba.
Comments are closed.