DPR RI Siap Tindaklanjuti Keputusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
METROJATENG. COM, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia. Komisi II DPR RI menyatakan siap untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Ini merupakan babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” jelasnya.
Selanjutnya, DPR RI dan pemerintah akan segera menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan yang menyatakan keputusan MK tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.
“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Dan ini menjadi bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Kamis (2/1/2025).
Comments are closed.