Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polres Kebumen Bongkar Penjualan BBM Bersubsidi Ilegal

METROJATENG.COM, KEBUMEN – Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap penjualan BBM bersubsidi illegal. Satu tersangka atas nama MAN (39), warga Desa Prembun, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky melalui Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis mengatakan, tersangka diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen pada hari Jumat (6/9/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.

“Tersangka ditangkap saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan SPBU terkait BBM bersubsidi”. jelas Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono, serta Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana, Kamis (10/10/2024).

Penangkapan bermula saat tersangka tengah mengisi BBM di sebuah SPBU dengan menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi tangki tambahan yang mampu menampung 156 liter. Setelah mengisi BBM di SPBU, tersangka pulang dan menuangkannya di sebuah jerigen untuk selanjutnya dijual kembali di rumah.

Kompol Mohammad Nurkholis memaparkan, dalam penangkapan tersebut petugas menemukan 7 jerigen dan BBM bersubsidi sebanyak kurang lebih 257 liter. Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter BBM yang dijual.

“Dalam sehari tersangka bisa membeli 6 kali BBM bersubsidi di wilayah Kebumen dengan cara yang sama dan hal ini sudah dilakukan tersangka selama sebulan”, terangnya.

Ipda Axel Rizky Herdana menambahkan, untuk mendapatkan BBM bersubsidi, tersangka membeli barkoce dari seseorang secara online. Hal tersebut dilakukan agar tersangka bisa membeli BBM lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 8 jerigen yang berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, Mobil Toyota Calya, timbangan digital, dan 6 buah kartu barcode BBM. Atas perbuatannya, tersangka dijerat

dengan Pasal 40 angka 9  Undang-undang Nomor 6  tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55  Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Diktum ke 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Comments are closed.