KPP Blora Sosialisasikan Coretax Pada Wajib Pajak di Grobogan
METROJATENG.COM, PURWODADI – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Blora menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Coretax ditujukan bagi para pimpinan Wajib Pajak Badan di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Purwodadi.
Kegiatan sosialisasi tela dilaksakan selama tiga hari mulai tanggal 15, 20 dan 21 Agustus 2024, dengan jumlah peserta yang diundang masing-masing 20 wajib pajak di Kabupaten Grobogan dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala KP2KP Purwodadi Masara Putra H.S mewakili KPP Pratama Blora dalam sambutannya menjelaskan, Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal DJP.
“Coretax merupakan
aplikasi yang sedang kami kembangkan sebagai bagian dari pembaharuan yang terus dilakukan oleh DJP,” ungkapnya.
Coretax sebagai sistem inti nantinya diharapkan dapat mempermudah proses bisnis baik dari segi fiskus maupun wajib pajak sebagai pengguna.
Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
Ditambahkan Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disedakan DJP seperti layanan pada DJP
Online, e-Nofa, pembayaran, EoI dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam satu Portal Wajib Pajak.
“Coretax juga memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban
perpajakannya,” tambahnya.
Penyuluh dari KPP Pratama Blora memulai materi degan menjelaskan fitur-fitur yang ada pada Coretax. Selanjutnya penyuluh menjelaskan proses yang bisa dijalankan di aplikasi Coretax mulai dari proses penunjukan kuasa wajib pajak, pembuatan faktur pajak, deposit pajak, pembuatan
eBupot, pelaporan SPT Masa Unifikasi hingga SPT Tahunan.
SosialisasiCoretaxini menjadi langkah awal bagi DJP dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi implementasi sistem baru yang akan dimulai pada tahun 2025. Diharapkan dengan
adanya sosialisasi ini, dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. (tya)
Comments are closed.