Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sosialisasi Pencalonan, KPU Banyumas Libatkan Bappeda, PN Hingga Dinas Pendidikan dan Kepolisian

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Rabu (31/7/2024) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati. Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di D’Garden Resto Purwokerto, KPU melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari Bappeda, Dinas Pendidikan hingga Polresta Banyumas.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, pelibatan berbagai stakeholder ini untuk memberikan penjelasan kepada partai politik, serta pihak lain tentang persyaratan yang harus dilengkapi para bakal calon dengan lebih detail.

“Ada Bappeda yang akan menyampaikan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga nantinya para bakal calon bisa menyelaraskan visi-misi dengan RPJMD yang ada. Ada juga dari Dinas Pendidikan wilayah X yang akan menjelaskan tentang legalisir ijazah, Polresta Banyumas tentang persyaratan SKCK serta Pengadilan Negeri (PN) Banyumas tentang permohonan surat keterangan sebagai syarat pendaftaran bacalon”, jelasnya.

Lebih lanjut Rofingatun memaparkan, untuk pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur, akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Berbagai persyaratan teknis nanti akan dijelaskan secara lengkap”, ucapnya.

Persyaratan

Sementara itu, Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni mengatakan, syarat pendaftaran pencalonan antara lain harus menyertakan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik yang didukung dengan SK dari DPP. Kemudian harus pula menyertakan surat keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon.

“Sedangkan untuk syarat usia, bagi calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, terhitung saat pelantikan. Dan untuk calon bupati dan wakil bupati, minimal 25 tahun dengan ketentuan yang sama”, terangnya.

Sedangkan untuk calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD ataupun DPRD, harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon, yaitu tanggal 22 September 2024. Dan bagi anggota yang baru, wajib mundur saat pendaftaran.

“Untuk calon dari ASN, ketentuan mundur lebih awal, yaitu 40 hari sebelum penetapan”, kata Fathoni.

Comments are closed.