Ikuti Keputusan Kemendikbudristek, Unsoed Akhirnya Batalkan Kenaikan UKT
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. Keputusan diambil, menyikapi adanya pembatalan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat, Dr.Sos.Waluyo Handoko SIP. MSc mengatakan, berdasarkan surat Dirjen Diktiristek nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal Pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, Unsoed diminta mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kemendikbudristek RI.
“Unsoed akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Setelah ada persetujuan tarif, akan diterbitkan Peraturan Rektor baru untuk menggantikan Peraturan Rektor Nomor 9 tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Unsoed tahun 2024. Kemendikbudristek memberikan kesempatan untuk mengusulkan kembali UKT dan IPI dengan batas akhir tanggal 5 Juni 2024”, jelas Waluyo.
Selain itu, lanjut Waluyo, Unsoed juga akan melakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan registrasi dengan mekanisme yang ditentukan kemudian.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbudristek telah mengirimkan surat kepada 75 rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) terkait pembatalan kenaikan UKT. Dalam surat nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tersebut ada 6 poin penting yang harus dilakukan para rektor.
Antara lain Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025, kemudian rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Selanjutnya, setelah memperoleh surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 dan rektor harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan rektor.
Rektor juga harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Dan jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, maka rektor harus segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Comments are closed.