Polda Jateng Tegaskan Aturan Ketat Terkait Penerbangan Balon Udara Usai Insiden di Kebumen
Related Posts
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
METROJATENG.COM, SEMARANG – Insiden jatuhnya balon udara yang mengenai kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen pada Selasa (1/4/2025) sore menjadi peringatan bagi masyarakat terkait bahaya penerbangan balon udara yang tidak terkendali. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB itu menimbulkan percikan api setelah balon udara terjatuh dan menimpa kabel listrik yang ada di depan SDN Jatimalang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang ada dalam menerbangkan balon udara. Menurut Artanto, penerbangan balon udara yang tidak sesuai ketentuan bisa membahayakan keselamatan penerbangan, masyarakat, dan bahkan infrastruktur vital seperti jaringan listrik yang dapat menimbulkan risiko kebakaran atau gangguan aliran listrik.
“Kami menegaskan pentingnya mematuhi aturan dalam penerbangan balon udara. Hal ini untuk menghindari potensi bahaya, baik itu pada masyarakat maupun infrastruktur di sekitar,” kata Artanto.
Berdasarkan laporan warga setempat, Teguh Kuncoro Hadi, balon udara yang terjatuh menyebabkan percikan api setelah mengenai kabel listrik. Beruntung, Petugas Pemadam Kebakaran Kebumen segera mengatasi kebakaran kecil yang timbul, sementara pihak PLN mematikan aliran listrik di lokasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Mengantisipasi kejadian serupa, Polda Jateng mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H. Polda Jateng telah menginstruksikan pengawasan yang lebih ketat terhadap penerbangan balon udara, terutama di wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara selama perayaan tersebut.
Sebagai langkah preventif, Polda Jateng juga telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara mengikuti sejumlah aturan sebagai berikut:
Penambatan Balon: Balon udara harus ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi panji-panji agar terlihat jelas oleh pesawat udara.
Ukuran Balon: Ukuran balon udara maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok agar mudah dikenali.
Ketinggian Penerbangan: Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace), dengan ketinggian maksimal 150 meter, dan minimal jarak pandang 5 km. Penerbangan harus dilakukan lebih dari 15 km dari bandara atau tempat pendaratan helikopter.
Bahan yang Digunakan: Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar seperti tabung gas atau petasan yang dapat memicu kebakaran atau ledakan.
Lokasi Penerbangan: Penerbangan harus dilakukan di lokasi yang aman, jauh dari pemukiman, pohon, kabel listrik, dan SPBU untuk menghindari potensi bahaya.
Waktu Penerbangan: Penerbangan balon udara hanya diperbolehkan pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kombes Pol Artanto menegaskan, kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk memastikan keselamatan semua pihak dan menghindari kejadian yang merugikan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita rayakan Idul Fitri dengan aman, mematuhi aturan, dan mengutamakan keselamatan bersama,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan aturan ini, diharapkan perayaan yang melibatkan balon udara dapat berlangsung dengan aman tanpa membahayakan keselamatan masyarakat.
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Comments are closed.