Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polres Kebumen Tegaskan Bahaya Balon Udara, Pelaku Dapat Dipidana

METROJATENG.COM, KEBUMEN – Polres Kebumen kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak sembarangan menerbangkan balon udara. Selain dapat menimbulkan kebakaran, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan bahaya serius lainnya.

Insiden baru-baru ini terjadi bertepatan dengan hari Lebaran, Selasa (1 /4/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, dimana sebuah balon udara jatuh dan menimpa kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, tepatnya di depan SDN Jatimalang. Meski tidak terjadi kebakaran, kejadian ini memicu kewaspadaan, karena dapat menyebabkan bahaya yang lebih besar.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa balon udara yang jatuh tersebut belum diketahui siapa yang menerbangkannya. Setelah kejadian, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera diturunkan untuk mengantisipasi kemungkinan kebakaran yang bisa timbul akibat kontak dengan kabel listrik.

AKBP Eka Baasith juga mengingatkan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2, pelepasan balon udara tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Setiap individu yang menerbangkan balon udara tanpa izin tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan patroli rutin,” tegas AKBP Eka Baasith.

Polres Kebumen berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya balon udara ilegal. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang ada agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan bersama dapat terjaga dengan baik.

Comments are closed.