Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Remaja Bersenjata Tajam Diciduk di Surakarta, Polisi Sita Celurit 1,5 Meter

METROJATENG.COM, SURAKARTA – Dua remaja asal Boyolali, masing-masing berusia 17 dan 16 tahun, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter di wilayah Kota Surakarta. Keduanya diamankan di kawasan Krembyongan, Kecamatan Banjarsari, setelah aksinya dipergoki warga.

Kepolisian mengungkap bahwa penangkapan terhadap RGS dan HRS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sekelompok remaja membawa senjata tajam di malam hari, tepatnya pada Senin (5/5/2025) malam. Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit SIK, MH menyampaikan bahwa kedua remaja itu kini ditetapkan sebagai tersangka meski masih berstatus anak di bawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa celurit itu awalnya dibawa oleh rekan mereka bernama Arsena. RGS kemudian mengambil alih senjata tersebut dan bersama HRS ikut dalam rombongan yang sempat melintas di sekitar Rumah Sakit Ngipang,” ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (6/5/2025).

Namun aksi mereka tak berjalan mulus. Sekitar pukul 23.00 WIB, keberadaan mereka diketahui warga yang langsung meneriaki dan mengejar. Dalam upaya melarikan diri, kelompok itu berpencar. RGS dan HRS akhirnya tertangkap dan diserahkan ke polisi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bilah celurit bergagang kayu dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh pelaku. Kini, keduanya terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Sigit.

Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa.

Comments are closed.