Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

DJP Jateng Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak, Tolak Gratifikasi dan Korupsi

 

METROJATENG.COM, SEMARANG  – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I  menggelar Tax Gathering di Padma Hotel Semarang (Senin, 28/10). Gelaran ini dilakukan dalam rangka memberikan apresiasi kepada wajib pajak sekaligus dalam rangka memberikan penguatan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berintegritas kepada wajib pajak.

Kegiatan ini juga digelar untuk
memperkenalkan Coretax kepada wajib pajak dengan tema “Cakrawala Baru: Sebuah Perjalanan Menuju Perubahan” ini dihadiri 125 wajib pajak dari seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Kegiatan yang  dibungkus dalam balutan pentas seni pertunjukan drama interaktif  dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan di Jawa Tengah serta asosiasi wajib pajak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Ikatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI), Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pengda Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah dan DIY. Hadir pula Direktur Anti Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Yonathan Demme Tangdilitin yang memberikan materi dan pembekalan anti korupsi kepada seluruh tamu undangan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan
apresiasinya atas kontribusi yang diberikan wajib pajak kepada negara.

“Saya mengucapkan terima
kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Wajib Pajak yang hadir pada malam ini, atas kontribusi besar terhadap penerimaan negara dalam bentuk pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ungkap Nurbaeti.

Menurutnya momen Tax Gathering ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan sumpah Pemuda yang mana pada momen tersebut ada korelasinya dengan manfaat pajak.

“Bertepatan dengan diperingatinya hari Sumpah Pemuda yang merupakan catatan sejarah tentang tekad bangsa untuk memiliki kesatuan “tumpah darah”, “bangsa” dan “bahasa”, keputusan untuk bersatu ini memiliki konsekuensi bahwa pembangunan harus dilakukan dalam kerangka satu bangsa untuk memujudkan kemakmuran rakyat, yang merupakan tujuan dari pengumpulan pajak.”
pungkasnya.

Nurbaeti juga menyampaikan, instansinya terus berbenah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih
dan bebas dari korupsi. “Dalam rangka membangun good goverment perlu adanya dukungan wajib pajak dalam menjaga integritas baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai DJP, bersama sama kita harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan diantaranya dengan No Bribery atau
hindari segala bentuk suap menyuap atau pemerasan, No Gift atau dilarang memberikan hadiah atau gratifikasi, No Kickback atau hindari tanda terima kasih dalam bentuk uang atau bentuk lainnya, dan No Luxurious Hospitality atau hindari memberikan jamuan yang berlebihan,” jelasnya.

Ia juga meminta dukungan para pihak untuk mewujudkan predikat Zona Integritas – Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (ZI-WBBM) yang sedang dicanangkan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I.

“Pada Tahun 2020, Kanwil DJP Jateng I telah mendapat predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi (ZIWBBK), pada tahun 2025 Kanwil DJP Jateng I berupaya meningkatkan pencapaian
dengan mengikuti penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM).  Mohon dukungan Bapak, Ibu dan stakeholder lainnya agar Kanwil DJP Jateng Iberhasil memperoleh predikat ZI-WBBM.” ajaknya.

Direktur Anti Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Yonathan Demme Tangdilitin menyampaikan bagaimana cara untuk menangkal rasuah baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi fiskus.

“Korupsi ini bukan berarti tidak bisa dibasmi, tinggal kemauan dari kita saja apakah akan kita asmi atau tidak?” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan  pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang telah berkontribusi selama tahun 2024. Sebelumnya, kegiatan ini telah rutin dilakukan setiap tahun guna memberikan apresiasi kepada wajib pajak. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi sarana komunikasi antara wajib pajak dan fiskus guna mewujudkan kepatuhan yang tinggi dan tercapainya target penerimaan pajak. (tya)

Comments are closed.