Ganjar dan Bea Cukai Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal
Berpotensi Rugikan Negara,, Penanganan Rokok Ilegal Jadi PR yang Tidak Ringan Bagi Aparat Penegak Hukum
METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, melakukan pemusnahan 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (31/1/2023). Selain sebagai bentuk penegakkan undang-undang, pemusnahan rokok tanpa cukai resmi tersebut untuk sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2022. Ada beragam modus penyebarannya, di antaranya memakai jasa travel, transportasi truk dan kurir.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penanganan rokok ilegal menjadi PR yang tidak ringan. Sebab, pabrik rokok ilegal kian menjamur, hampir ada di tiap daerah dan operasionalnya makin canggih.
“PR kami makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada di mana-mana. Jadi, Bea Cukai berjalan, Kepolisian berjalan, Kejaksaan berjalan, TNI juga ikut. Maka jika kemudian kami bisa mendeteksi dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka insyaallah tidak terlalu sulit,” ujar Ganjar.
“Bisnis ilegal selalu menarik , demikian juga dengan rokok ilegal elalu menarik, karena menjanjikan keuntungan besar tanpa harus membayar pajak dan lainya. Harga rokok yang mahal, berpotensi munculnya rokok ilegal, ang berpotensi merugikan keuangan negara untuk itu peredaran rokok ilegal bisa dicegah seminimal mungkin,” tegas Ganjar.
Ganjar menuturkan, masyarakat juga penting dilibatkan dalam upaya penanganan rokok ilegal. Masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui adanya rokok tanpa cukai resmi.
“Karena kalau melihat ini diproduksi ada yang home industri, ada pabrik kecil jadi bukan tidak kelihatan, itu kelihatan. Jadi kalau masyarakat mengetahui ini bisa melaporkan kemudian bisa kita tindak,” lanjutnya.
Menanggapi maraknya rokok ilegal, Ganjar membuka tangan bagi para pengusaha untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.
“Iya, pasti diedukasi. Kalau kamu menemukan mereka (pengusaha rokok ilegal) bisa diedukasi kalau perlu izin, uruslah izin baik-baik. Tapi mereka kebanyakan tembakan (memalsukan merk). Untuk para pengusaha bisa komunikasi terbuka malah nanti kami edukasi,” tandasnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan
penindakan terhadap 9.744.900 batang rokok ilegal yang berasal dari 32
buah Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juni hingga Desember tahun 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,1 Miliar dengan potensi penerimaan negara
yang seharusnya dibayar Rp7,53 Miliar.
Rofiq menambahkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah
Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga telah melakukan sinergi penanganan perkara bersama Kejaksanaan Tinggi Jawa Tengah dengan jumlah P-21 tahun 2022 26 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 25 SPDP kasus Tindak Pidana Asal (TPA) dan 1 SPDP kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum melalui berbagai kegiatan diantaranya operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan Kawasan
Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.
” Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal makin masif, Jateng tidak hanya didistribusikan i Jateng saja tetapi juga diluar jateng. Jateng kini jadi lalu lintas rokok ilegal,, bahkan ada Januari ini sudah dilakukan 12 penangkapan, dengan modus yang berkembang, tidak hanya menggunakan truk tetapi juga travel, mobil pribadi,” ungkap Rofiq
Rofiq menegaskan, terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan,
menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusn dibayar.
,”Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. ini dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat,
dan kelancaran pembangunan,” tegas Rofiq .
Para pengusaha rokok yang belum
legal imbau untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Apalagi penerimaan cukai di wilayah Jateng dan DIY ahun 2022 mencapai Rp 39 triliun .(tya)