Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

PPDB SMA/SMK di Jateng Segera Dibuka, Simak Penetapan Zonasinya !

0

METROJATENG.COM, SEMARANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA dan SMK negeri di Provinsi Jateng segera dibuka. Berdasarkan infornasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, PPDB untuk SMA/SMK akan dibuka pada tanggal 10 Juni mendatang.

Sistem penerimaan siswa baru ini terbagi dalam empat jalur yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan orangtua dan prestasi. Bagi calon peserta didik baru dan orang tua sebaiknya mempelajari lebih lanjut terkait pembagian zonasi, mengingat porsi PPDB jalur zonasi paling besar yaitu 55 persen. Sedangkan jalur afirmasi dan prestasi masing-masing hanya 20 persen dan sisanya jalur perpindahan orang tua.

Berikut pembagian zonasi untuk SMA negeri di Sematang yang telah ditetapkan Disdikbud Propinsi Jateng :

Zonasi 1

-SMA Negeri 1 Semarang untuk wilayah Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Barat, Semarang Selatan, Gajahmungkur, Candisari dan Semarang Timur.

Zonasi 2

-SMA Negeri 2 Semarang meliputi wilayah Pedurungan, Gayamsari, Tembalang, Semarang Selatan, Candisari dan Genuk.

Zonasi 3

-SMA Negeri 3 Semarang meliputi wilayah Semarang Tengah, Semarang Barat, Semarang Utara, Semarang Selatan, Gajahmungkur dan Semarang Timur.

-Zonasi 4

SMA Negeri 4 Semarang meliputi wilayah Banyumanik, Tembalang dan Candisari. Zonas lima yakni SMAN 5 Semarang meliputi wilayah Semarang Tengah, Semarang Barat, Semarang Utara, Semarang Selatan dan Gajahmungkur.

-SMA Negeri 6 Semarang meliputi wilayah Semarang Barat, Semarang Selatan, Semarang Tengah, Semarang Utara, Ngaliyan, Tugu, dan Gajahmungkur.

-SMA Negeri 7 Semarang meliputi wilayah Ngaliyan, Semarang Barat, Mijen, Gunungpati, Gajahmungkur dan Tugu.

-SMA Negeri 8 Semarang meliputi wilayah Ngaliyan, Mijen, Semarang Barat dan Tugu.

-SMA Negeri 9 meliputi wilayah Banyumanik, Tembalang, Candisari, Gunungpati dan Gajahmungkur.

-SMA Negeri 10 meliputi wilayah Genuk, Pedurungan, Gayamsari, Semarang Timur, Sayung dan Mranggen Kabupaten Demak.

-SMA Negeri 11 meliputi wilayah Semarang Selatan, Tembalang, Pedurungan, Gayamsari, Candisari, Semarang Timur dan Gajahmungkur. –SMA Negeri 12 meliputi wilayah Gunungpati, Banyumanik, Mijen, Ungaran Barat Kabupaten Semarang dan Boja Kendal.

-SMA Negeri 13 meliputi wilayah Mijen, Ngaliyan, Gunungpati dan Boja Kendal.

-SMA Negeri 14 meliputi wilayah Semarang Utara, Semarang Tengah, Semarang Barat, Semarang Timur, dan Semarang Selatan.

-SMA Negeri 15 meliputi wilayah Tembalang, Pedurungan, Banyumanik, Candisari, Semarang Selatan dan Gayamsari.

-SMA Negeri 16 meliputi wilayah Mijen, Ngaliyan dan Boja Kabupaten Kendal.

Leave A Reply

Your email address will not be published.