Ini Tiga Kasus Dugaan Korupsi yang Membuat Wali Kota Semarang Dicekal ke Luar Negeri
METROJATENG.COM, JAKARTA – Pasca penggeledahan di kantor wali kota serta rumah wali kota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang dicekal ke luar negeri, yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Alwi Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Rahmat U Djangkar selaku swasta.
Pencekalan terhadap empat orang tersebut terkait dugaan tiga kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, ada 4 orang yang dilarang ke luar negeri yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang dari swasta.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang Tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi Tahun 2023-2024”, ungkapnya.
Atas tiga kasus yang tengah dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 4 orang tersebut. Pencekalan berlaku selama 6 bulan, terhitung sejak Rabu (17/7/2024).
Sebelum penggeledahan kantor dan rumah serta pencekalan ke luar negeri, Mba Ita, sapaan wali kota Semarang juga pernah dimintai keterangan oleh KPK. Politikus PDI Perjuangan ini menjalani pemeriksaan hingga 8 lebih.
KPK juga telah memeriksa Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, serta meminta keterangan dari beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Semarang.