Grebek Penambangan Gelap Di Blora dan Pati, Polda Jateng Amankan Dua Pengelola
METROJATENG.COM, SEMARANG– Polda Jateng menggrebek Dua penambangan gelap galian C di Pati dan Blora. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng dari dua kasus di tempat berbeda itu berhasil mengamankan dua pengelola dan menyita beberapa barang bukti, seperti excavator, kendaraan berat yang digunakan untuk menggali dan memindahkan tanah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alquduay pada jumpa pers di aula kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (8/2) mengatakan penggrebekan di Pati terjadi di desa Sumbermulyo ,Tlogowungu, sedangkan di Blora di desa Sambeng Todanan. Adapun, pengelola dari Pati berinisial DAS , sedangkan dari Blora berinisial DSU.
Kombes Pol M Iqbal yang didampingi Kasubdit IV Dirreskrimsus AKBP Robet Sihombing mengatakan tindakan tegas terhadap praktek nenambangan gelap tidak lepas dari keluhan masyarakat. Sebab, penambangam gelap itu selain merusak lingkungan juga dapat menyebabkan longsor maupun banjir.
Dari keluhan masyarakat itulah, Dirreskrimsus dengan menggandeng instansi lain melakukan penindakan. Mula mula yang digrebek penambangan gelap di desa Sambeng Blora berlangsung pada Selasa (24/1) sore. Kemudian selang dua hari , Kamis (26/1) penggrebekan penambangan gelap bergeser di desa Sumbermulyo, Pati.
Kasubdit IV Dirreskrimsus AKBP Robet Sihombing mengakui menangkap basah praktek penggalian tanah urugan secara gelap tidaklah mudah. Sebab,seminggu sebelumnya telah diupayakan penindakan terhadap penggalian penambangan ilegal di Blora. Tetapi, saat itu ketika petugas dari Semarang datang ternyata tidak ada aktifitas pengerukan tanah secara ilegal menggunakan alat berat jenis excavator. Nampaknya, rencana itu bocor dan sebelum petugas datang tidak ada aktifitas.
” Kita tIdak bisa bertindak tanpa adanya aktivitas penggalian tanah secara ilegal”, jelas AKBP Robet Sihombing .
Pihak pengelola penambangan ilegal untuk menghindari penggrebekan seolah main kucing kucingan.
Dengan adanya ulah pengelola itu tidak mematahkan semangat petugas hingga mereka tertangkap basah ketika dengan alat berat axcavator melakukan penggalian tanah urug secara ilegal.
Pihak pengelola penambangan ilegal yang rata rata mengaku beroperasi dalam 6 bulan terakhir dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 100 juta diancam pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar sesuai pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atau UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagai mana telah diubah menjadi peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (tya)
Comments are closed.