Polda Jateng Bongkar Tiga Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Pastikan Stok Aman
206 Penyalur BBM dan 201 Penyalur LPG Disanksi
METROJATENG.COM, SEMARANG – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi tak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat yang seharusnya menikmati energi dengan harga terjangkau. Langkah tegas Polda Jawa Tengah membongkar tiga perkara penyalahgunaan energi bersubsidi pun mendapat apresiasi dari Pertamina.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mendukung penuh penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Pj. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, mengatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus, dalam mengungkap perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Upaya ini menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Drestanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Di tengah upaya pemberantasan penyalahgunaan tersebut, Pertamina memastikan pasokan BBM dan LPG di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap aman.
Ketahanan stok Pertalite tercatat mencapai 6,7 kali konsumsi normal harian. Sementara itu, stok Biosolar mencapai 16,3 kali konsumsi harian dan LPG sebesar 3,5 kali konsumsi normal harian.
Menurut Drestanto, kondisi tersebut menjadi salah satu upaya Pertamina menjaga ketersediaan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemantauan stok dan penyaluran terus dilakukan agar pasokan tetap terjaga.
“Dengan kondisi stok yang aman, masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari. Pertamina terus melakukan pemantauan dan memastikan penyaluran BBM dan LPG berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Selain mendukung penegakan hukum, Pertamina memperketat pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM dan LPG bersubsidi. Hingga saat ini, sebanyak 206 lembaga penyalur BBM dan 201 lembaga penyalur LPG telah diberikan sanksi berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan mitra penyalur menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Pertamina juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penyalahgunaan energi bersubsidi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pengoplosan LPG hingga penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Praktik tersebut berpotensi mengganggu rantai distribusi sekaligus mengurangi ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Karena itu, Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran energi bersubsidi.
Pertamina juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, agen, dan pangkalan LPG agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta tidak terlibat dalam penimbunan, pengangkutan ilegal, pengoplosan, maupun bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi lainnya.
Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135.
Pertamina berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum, badan usaha, mitra penyalur, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan distribusi energi. Dengan demikian, subsidi energi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok masyarakat yang memang berhak menerimanya. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.