Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Dana Scam Rp724 Miliar Berhasil Diblokir, OJK Ungkap Modus Penipuan yang Makin Marak

 

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kejahatan keuangan digital masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Ribuan laporan masuk setiap bulan, mulai dari pinjaman online ilegal, investasi bodong hingga penipuan transaksi keuangan dengan berbagai modus.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat telah menerima 25.875 pengaduan aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang mencapai 22.529 laporan. Selain itu, terdapat 3.170 pengaduan investasi ilegal dan 176 pengaduan gadai ilegal.

Tak hanya aktivitas keuangan ilegal, penipuan transaksi keuangan juga menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebanyak 637.055 laporan masyarakat telah diterima sejak pusat penanganan penipuan tersebut beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.

Dari laporan itu, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 607.210 rekening kemudian diblokir untuk menghentikan aliran dana yang berkaitan dengan aksi penipuan.

Upaya tersebut berhasil mengamankan dana sekitar Rp724,1 miliar yang terkait dengan penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp204,3 miliar berhasil dikembalikan kepada korban.

Dari Teror Pinjaman hingga Penipuan Berkedok Lembaga Resmi

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh berbagai modus kejahatan keuangan yang beredar di ruang digital.

Salah satu modus yang masih ditemukan adalah ancaman dan intimidasi menggunakan data pribadi. Pelaku menghubungi korban melalui telepon, SMS, aplikasi percakapan maupun media sosial.

Korban dapat diteror dengan ancaman penyebaran data pribadi, bahkan pelaku mengaku akan menghubungi keluarga, teman, atau tempat kerja korban. Dalam beberapa kasus, tekanan tersebut digunakan untuk memaksa korban membayar pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan.

Masyarakat diminta tidak panik dan tidak langsung memenuhi permintaan pelaku. Jangan membuka tautan atau memasang aplikasi yang dikirimkan serta jangan memberikan akses terhadap kontak, galeri foto, perangkat, maupun data pribadi.

Modus lainnya adalah pencairan dana tanpa persetujuan.

Uang tiba-tiba masuk ke rekening korban, kemudian pelaku meminta dana tersebut dikembalikan ke rekening tertentu. Satgas PASTI meminta masyarakat tidak menggunakan uang tersebut dan tidak terburu-buru melakukan transfer balik.

Sebaliknya, segera hubungi bank melalui kanal resmi untuk memastikan sumber dana dan memperoleh penanganan.

Ada pula modus penyamaran sebagai lembaga resmi. Pelaku menggunakan nama, logo atau atribut lembaga tertentu agar korban percaya.

Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku biasanya meminta OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi atau sejumlah uang.

Data-data tersebut jangan pernah diberikan kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.

Tawaran Untung Cepat Patut Dicurigai

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi, pekerjaan daring berkomisi, maupun skema transaksi online yang mengharuskan korban terus melakukan setoran.

Pelaku bisa saja menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Setelah korban tertarik, muncul permintaan pembayaran tambahan dengan berbagai alasan, seperti biaya administrasi, pajak, pencairan keuntungan atau peningkatan keanggotaan.

Jika permintaan pembayaran terus bertambah, masyarakat diminta segera menghentikan transaksi.

Hal serupa berlaku terhadap jasa yang menawarkan penghapusan utang, pemutihan pinjaman, penghapusan data pinjaman atau perbaikan riwayat kredit dengan membayar sejumlah uang.

Satgas PASTI mengingatkan tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang atau memperbaiki riwayat kredit secara instan hanya dengan imbalan tertentu.

Korban Diminta Jangan Hapus Bukti

Jika menjadi korban penipuan, masyarakat tidak perlu panik dan sebaiknya segera mengumpulkan bukti.

Bukti yang perlu disimpan antara lain nomor telepon pelaku, percakapan lengkap beserta waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, nama aplikasi atau entitas, akun media sosial, serta tautan atau username yang digunakan pelaku.

Jangan menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti diamankan.

Satgas PASTI menilai kelengkapan bukti akan membantu mempercepat proses verifikasi dan penanganan laporan.

Masyarakat juga diimbau selalu mengecek legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada tawaran melalui pesan pribadi atau media sosial, serta tidak membagikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN dan kata sandi.

Untuk aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id. Sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id.

Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang rekening pelaku diblokir dan dana korban dapat diselamatkan. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.